Lahan Yang Diduga Milik Sempadan Sungai di Kelurahan Sei Langkai Dijadikan Toko Bangunan
On November 21, 2024
Lahan yang diduga milik sempadan sungai, didirikan menjadi toko bangunan |
BATAM, SOTOTTUNTAS.COM - Pemilik toko Cahaya Indah Bangunan, yang beralamat di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga melanggar aturan tentang pendirian bangunan di sempadan sungai.
Posisi bangunan yang informasinya milik warga keturunan tionghoa inisial D tersebut, terlihat menjorok hinga berada persis di tepi sungai. Bahkan sebagian bangun terlihat sudah sampai melewati bibir sungai.
Padahal sangat jelas Pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan tentang pendirian bangunan di sempadan sungai, di antaranya:
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015: Aturan ini mengatur jarak minimal antara bangunan dan sungai, yaitu 15 meter untuk kedalaman sungai 3–20 meter, dan 30 meter untuk kedalaman sungai lebih dari 20 meter.
Pasal 100 Ayat (2) PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN: Aturan ini mengatur ketentuan mengenai zonasi sempadan sungai.
Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai: Aturan ini menyatakan bahwa sungai dikuasai oleh Negara, dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Terkait pendirian bangunan di sempadan sungai ini kabarnya sudah didatangi oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Batam melalui Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan, May Elva Jondri, SE, dan beberapa orang anggotanya.
"Kemarin sudah kami datangi, kami minta datang ke kantor dan membawa legalitas biar tahu batasan yang harus dibangun tapi belum datang," ujar May Elva Jondri, SE, kepada wartawan, Minggu 17/11/2024 lalu.
Meski sudah didatangi, dan diminta untuk datang membawa berkas ke kantor Satpol PP Kota Batam, inisial D tersebut kabarnya tidak menggubris dan tidak sedikitpun menghiraukan aparat penegak Perda Kota Batam tersebut.
Atas sikap abai dan terkesan tidak perduli dari pemilik toko Cahaya Indah Bangunan tersebut, May Elva Jondri, SE, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada pemilik bangunan yakni inisial D.
"Pemilik sudah kita tegur tapi tidak respon. Maka akan kita layangkan Surat Peringatan (SP) Pertama," ucap May Elva Jondri, SE, Kamis 21/11/2024.
Sementara pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV yang beralamat di Jl. RE Martadinata No.1, Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, belum dikonfirmasi perihal ini.
Sama halnya dengan inisial D yang disebut sebagai pemilik dari bangunan yang berdiri di atas sungai tersebut, sampai berita ini dimuat insial D belum dikonfirmasi.(red)