PELALAWAN, SOROTTUNTAS.com - Polres Pelalawan dan jajarannya berhasil menangkap PH alias Putra, tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang pria asal Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang diketahui bernama Sama Arti Zai 25 tahun, pada hari, Minggu (10/012/2021).
Jenazah Sama Arti Zai ditemukan pada hari Jumat (25/12/2020) diareal perkebun kelapa sawit milik Sudiman, yang terletak di Jalan Poros Pemda, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Setelah menjadi buron selama kurang lebih dua Minggu, akhirnya PH alias Putra, berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam, di lingkungan dua Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Terkait penangkapan yang dilakukan, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, SIK., melalui Kabag Humas, Iptu Edi Haryanto, SH, membenarkan penangkapan PH alias Putra.
”Benar pelaku sudah kita tangkap,” ucap Iptu Haryanto, SH, kepada wartawan, Senin (11/01/2021).
Kepada wartawan Iptu Haryanto, SH, juga menjelaskan, Kronologis penangkapan terhadap PH alias Putra. "Tim mulai bergerak menuju tempat persembunyian pelaku, sekira Pukul 04:00 wib.
Dan pada pukul 05:30 wib, tim gabungan tiba di sekitar pondok yang diduga menjadi tempat persembunyian PH alias Putra. Dikarenakan pencahayaan masih sangat minim, Kasat Reskrim Polres Pelawan AKP Ario Damar, SH, SIK, memutuskan untuk melakukan penyergapan saat pencahayaan sudah baik," jelasnya.
Lanjutnya lagi, "Pada Pukul 06:30 wib, akhirnya Tim melakukan penyergapan dan penggeledahan di pondok yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Polres Pelalawan, Bripka Sandro Simarmata dan Bripka Adrian, menemukan pelaku bersembunyi di balik salah satu pintu kamar pondok tersebut," terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan, anggota melakukan interogasi awal terhadap pelaku. Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sama Arti Zai, menggunakan senjata tajam pada hari, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 19:00 wib. Penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban, diduga akibat pelaku merasa sakit hati terhadap korban.
Selanjutnya tersangka PH, alias Putra dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersanga diancam dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Pranseda)