Foto Speedboat bermuatan rokok dan Miras yang berhasil diamankan oleh Polairud Polda Kepri beberapa waktu lalu. |
BATAM, SOROTTUNTAS.com - Keberhasilan Jajaran tim Opsnal Ditpolairud Polda Kepri dalam mengamankan ratusan tim rokok dan juga ratusan case Minuman Keras (Miras) ilegal disekitar perairan Pulau Seraya, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Rabu (03/02/2021) lalu, patut diberi apresiasi.
Pasalnya, Keberhasilan tim Opsanal Ditpolairud Polda Kepri ini adalah suatu bentuk keberhasilan Kepolisian dalam melakukan tindak pencegahan dugaan kejahatan kepabeanan yang dapat menimbulkan kerugian Negara.
Sebagaimana merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dikategorikan dalam kondisi tertentu.
Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jajaran Ditpolairud Polda Kepri, yakni 1 (satu) unit Speedboat bermesin tempel HSC 2 x 200 PK, 52 case Mikol kaleng merk Tiger, 48 case Mikol kaleng merk Carlsberg, 132 kardus rokok merk H Mind, dan 20 kardus rokok merk Luffman.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, barang bukti tangkapan sudah dilimpahkan ke Bea dan Cukai (BC) Batam beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Bea Cukai Batam melalaui Undani, Humas Bea Cukai Batam.
"Masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh teman-teman unit pengawasan. Akan kami infokan selengkapnya nanti lewat press release," jelas Undani, melalaui pesan WhatsApp, Rabu (10/02/2021).
Namun setelah menunggu beberapa hari, pihak Humas Bea Cukai Batam, belum juga menyampaikan press release atau informasi sebagaimana yang dijanjikan oleh Undani.
Pada hari Senin (15/02/2021) wartawan media ini kembali mencoba melakukan konfirmasi, terkait informasi terbaru mengenai penangkapan tersebut.
Namun lagi-lagi Undani Humas Bea Cukai Batam mengatakan, bahwa perihal penangkapan speed boat bermuatan rokok dan miras tersebut masih dalam pendalaman.
"Masih pendalaman bang. Belum bisa release," jawab Undani singkat melalaui pesannya.(red)