Kejaksaan Negeri Pelalawan lakukan penahanan terhadap AF Terduga pelaku tindak pidana korupsi |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.com - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka AF, dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih mencapai sebesar Rp 3,8 milyar.
Penahanan terhadap tersangka AF, pada hari, Rabu (23/02/2021) harus dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara.
Hal tersibut dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Sebelum dilakukan penahanan, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka AF oleh Dokter RSUD Selasih, dan berdasarkan hasil test Rapid Antigen, tersangka dinyatakan sehat, dan negatif Rapid Test Antigen. (KN/Red)