Foto: Marco Kusumawijaya (Kompas.com) |
JAKARTA, Sorottuntas.com - Akibat diduga melakukan ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) Marco Kusumawijaya, resmi dilaporkan oleh seseorang bernama Masco Afrianto Lumbantobing, pada 4 Desember 2020 lalu.
Atas dugaan ujaran kencian tersebut, Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan pertama kepada Marco Kusumawijaya, Rabu (3/2/2021) kemarin.
Karena Marco Kusumawijaya tidak mengahidiri panggilan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Marco Kusumawijaya, yang pernah menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta bagi Gubernur Anies Baswedan.
Polisi hendak memeriksa Marco sebagai saksi terkait pelaporan dugaan tindakan pencemaran nama baik.
"Sedang disiapkan untuk panggilan keduanya (kepada Marco)," kata Kanit V Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P Lumbantobing kepada wartawan, Kamis.
Imannuel mengatakan, pihaknya tak mengetahui alasan ketidakhadiran Marco dalam pemanggilan kemarin. Menurut Imannuel, Marco tak menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
"Iya, belum ada (alasan ketidakhadiran)," kata Imannuel.(*)