Notification

×

Tag Terpopuler

Punya 2 Unit Rumah Berlantai 2 Oknum Ketua RT di Batu Aji Dapat Bantuan Bedah Rumah Dari BAZNAS Batam

Sabtu, 27 Februari 2021 | Februari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-03-20T13:24:00Z





BATAM, SOROTTUNTAS.com - Bantuan bedah rumah dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Batam, dinilai tidak tepat sasaran dan sarat nepotisme. 

Dugaan nepotisme ini muncul mengingat pihak yang mendapat bantuan dari BAZNAS Kota Batam, justru orang yang memiliki ekonomi yang dianggap cukup mapan.

Sebagaimana informasi yang beredar, terkait bedah rumah milik salah seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji yang dianggap masih sangat layak justru mendapatkan bantuan.

Kondisi ini jelas sangat melukai perasaan masyarakat miskin, yang seharusnya layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

"Lain hal jika rumah pak RT itu gubuk reot, kita warga maklum. Tapi ini kan sekelilingnya masih banyak yang menempati rumah tak layak huni," ujar warga MKGR.

Ironisnya lagi, informasi perihal bantuan tersebut tidak pernah sampai kepada masyarakat. Muncul dugaan hal itu dilakukan oknum Ketua RT yang dimaksud agar dirinyalah yang menerima bedah rumah itu.

"Sepertinya pak RT kita itu orang kekurangan, miskin moralnya. Sudah punya rumah dua unit berlantai dua kok masih juga mau nelan duit umat," kecam warga lainnya.

Muhitz Ketua Baznas Batam saat dikonfirmasi mengatakan Baznas membagi perkecamatan. Dimana untuk rumah syaratnya tanah memiliki surat resmi.

"Itu rekomnya dari Kelurahan, kalau pak lurahnya fair mengajukan ke Baznas 33 unit rumah kita seleksi. Kalau yang diajukan cuma satu ya Baznas gak punya pilihan. Misal 3 unit rumah Baznas pilih satu," katanya.

Terkait layak tidaknya rumah oknum Ketua RT di MKGR tersebut, Muhitz tak menjelaskan. Namun ia hanya menunjukkan contoh rumah warga Batam yang sudah dibedah. 

Terkait hal ini, media ini masih berusaha meminta penjelasan dari pihak terkait, mengenai adanya dugaan nepotisme kepada penerima bantuan.

Hingga berita ini dikirim, Oknum dimaksud belum bisa dimintai keterangan. (*)
×
Berita Terbaru Update