BATAM, SOROTTUNTAS.com - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Badan Pengusahaan (BP) Batam, menggelar Focus Group Discussion (FGD), yang bertajuk Pentingnya Pengelolaan Daftar Informasi Publik, dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
FGD dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjyoe Triwidijo Koentjoro, yang diwakili oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang pengelola PPID yang berasal dari unit-unit kerja di lingkungan BP Batam, pada hari, Senini (01/03/2021) di Harris Hotel Batam Center.
Selain itu, FGD Keterbukaan Informasi yang digelar menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu, dan juga Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.
Dalam sambutannya, Anggota Bidang Administrasi dan Umum, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam mengatakan, keberadaan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban Badan Publik dalam menyediakan informasi dan melayani permohonan informasi.
Sebagai implementasi UU No. 14 Tahun 2008 dengan mengedepankan semangat transparansi, serta keinginan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya di Kota Batam, dalam mengakses informasi.
BP Batam, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) senantiasa berupaya mengelola informasi internal, untuk dikemas dengan baik, efisien, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Cecep Suryadi, dalam pemaparannya tentang Strategi Pelayanan Informasi Publik di Masa Pandemi Covid-19 mengatakan, KIP di era pandemi terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada, dan memberikan umpan balik serta solusi pemecahan atas permasalahan tersebut.
Menurutnya, beberapa tantangan era digital bagi Badan Publik, antara lain eksistensi Badan Publik sendiri dalam kehidupan masyarakat, pemerataan akses informasi melalui media sosial, meningkatkan kunjungan di website, melakukan pengawasan timbal balik masyarakat terhadap instansi, menangkap peluang kerja sama, dan mendeteksi ancaman sekaligus mengatasi krisis komunikasi.
Ia juga berharap, FGD ini mampu mengoptimalkan peran pengelola informasi di seluruh unit kerja BP Batam, sehingga kualitas pelayanan publik mampu meningkat secara signifikan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu menyampaikan beberapa hal terkait Pentingnya Pengujian Konsekuensi.
“Uji konsekuensi itu perlu dilakukan jika Badan Publik menyampaikan bahwa informasi tersebut dikecualikan, dan atas adanya permintaan informasi dari masyarakat umum, bahwa badan publik tersebut merasa informasi tersebut adalah informasi yang di kecualikan maka akan dilakukan uji konsekuensi,” tutup Ferry.
Sedangkan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum, berkesempatan memaparkan teknis dan tata cara pemutakhiran Daftar Informasi Publik, dan informasi yang dikecualikan dalam sebuah aplikasi.(cc)
« Prev Post
Next Post »