PELALAWAN, SOROTTUNTAS.com - Ketua Kelompok Tani Sri Gumala Sakti, Norman Hidayat yang didampingi oleh Sekertarisnya Radesman Nainggolan, mengaku kecewa atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087.
Hal ini disampaikannya seusai menghadiri rapat sosialisasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087 yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari, Senin (01/03/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam pertemuan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan dan juga pihak terkait lainnya, pihaknya berusaha mencoba mengajukan beberapa alasan secara tertulis.
Tujuannya agar eksekusi lahan plasma milik masyarakat batal dilaksanakan dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai apa yang mereka sampaikan.
"Kami selaku Pengurus Kelompok Tani sudah mencoba mengajukan beberapa alasan secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, agar apa yang kami sampaikan menjadi pertimbangan untuk menunda dilaksanakannya eksekusi terhadap lahan Plasma milik masyarakat," ungkapnya.
Lanjutnya lagi, "Adapun alasan yang kami sampaikan secara tertulis antara lain;
1. Setiap Petani atau anggota Koperasi Sri Gumala Sakti sudah memiliki surat keterangan jual beli sejak tahun 1998.
2. Surat Pernyataan tidak bersengketa.
3. Surat keterangan peninjauan lokasi.
4. Surat keterangan riwayat tanah
5. Keterangan Tim Verivikasi yang ditetapkan oleh Bupati Pelalawan nomor 224 tahun 2016 yang dipimpin oleh Camat Langgam.
6. Surat Keterangan Peserta Penerima Kredit Primer Anggota, (KKPA) yang diterbitkan tanggal 30-07-1999.
7. Memiliki buku anggota koperasi
8. Memiliki Kartu Tanda Anggota Koperasi
9. Keputusan Bupati Pelalawan tentang pembentukan tim invetarisaai dan verifikasi nama nama petani yang tergabung dalam Koperasi SGS tanggal 8 April 2016.
10. Daftar jumlah anggota Koperasi SGS Kavling, sesuai dengan hasil rekapitulasi verifikasi oleh tim yang dipimpin oleh Camat Langgam.
Selanjutnya tentang Koperasi Sri Gumala Sakti dan perjanjian.
- Koperadi Sri Gumala Sakti adalah Unit Usaha Otonom (UUO) Koperasi Unit Desa Sawit Raya yang dibentuk pada tanggal 18 Januari 2016.
- Sudah membuat kerjasama dengan PT. Peputra Supra Jaya dalam rangka pembangunan, pengolahan, dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut dilakukan dengan pola kredit oleh Koperasi Primer kepada anggotanya di lahan inti I, II dan lahan pekarangan milik para anggota Koperasi untuk Desa Sawit Raya. Sedangkan luas lahan keseluruhannya adalah 2,500 ha, sesuai SK Bupati Kdh tingkat II Kampar.
Selain itu dalam isi perjanjian, PT. PSJ berkewajiban untuk mengolah dan memelihara kebun kelapa sawit milik para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Raya.
Sebagaimana denga akta pendirian No 11 Koperasi Sri Gumala Sakti hangy didirikan pada tanggal 30 Nepember 2010. Menjalin kerja sama dengan PT. PSJ pada tanggal 10 Desember 2010. Melanjutkan perjanjian kerja sama pada tanggal 18 Januari 1996.
Namun alasan tersebut sepertinya tidak mendapat pertimbangan oleh Pihak Kejaksaan, dan DLHK Propinsi Riau. Dimana pelaksanaan eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai hasil Putusan dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Radesman Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya melakukan pendekatan kepada pihak PT. PSJ yang merupakan orang tua angkat dari koperasi tersebut.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Koperasi, yaitu akan berupaya untuk mendekati PT. PSJ selaku orang tua angkat dari Koperasi ini. Tujuannya untuk meminta pertanggung jawaban.
Dalam artian, apakah akan minta ganti rugi atau ganti lahan. Hal inilah yang masih sedang kami pikirkan," tutupnya.(Pranseda)
« Prev Post
Next Post »