Notification

×

Tag Terpopuler

Orang Tua Murid Keluhkan Adanya Dugaan Pungli di SD Negeri 007 Pangkalan Kerinci

Kamis, 25 Maret 2021 | Maret 25, 2021 WIB Last Updated 2021-03-25T09:49:17Z


PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Diduga beberapa oknum guru di SD Negeri 007 melakukan Pungutan Liar (Pungli), terhadap orang tua atau wali murid di sekolah tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Richard, salah satu orang tua dari siswa murid yang anaknya bersekolah di SD Negeri 007 yang beralamat di jalan Akasia Pangkalan Kerinci tersebut.

Kepada wartawan sorottuntas.com, Richard mengatakan, bahwa dirinya dimintai kutipan sebesar Rp. 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) saat akan melakukan pengambilan ijazah kelulusan milik anaknya.

"Anak saya telah lulus tahun ini dari sekolah SD Negeri 007 Pangkalan Kerinci. Namun saya sangat terkejut saat akan mengambil ijazah anak saya. Dimana saya diminta terlebih dahulu menyerahkannya uang sebesar Rp. 495.000 ribu, dan jika saya tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh pihak sekolah, maka ijazah anak saya tidak bisa diambil," jelas Richard.

Lanjut Richard, "Oleh karena saya tidak memiliki sejumlah uang yang diminta saat itu, wali kelas anak saya yang bernama ibu Yuniar, meminta saya untuk menemui kepala sekolah, untuk meminta keputusan atau kebijakan dari kepala sekolah," ucapnya.

"Saya  tergantung dengan ibu Nong saja pak, (Samsidar, MPd) karena ini kan peraturan sekolah, bagaimana nanti kebijakan sekolah", jelas Richard menirukan apa yang disampaikan oleh ibu Yuniar.

Kata Richard lagi, "Karena saat itu saya tidak mau berdebat didepan anak saya, dan kebetulan juga waktu itu saya punya uang 300 ribu, maka saya memohon untuk membayarar 300 ribu saja. Namun oleh Yuniar, saya disuruh tanda tangan dan buat keterangan baru bayar 300 ribu, dimana sisanya harus saya bayar kalau saya ada uang. 

Itu artinya saat ini saya masih punya hutang terhadap pihak sekolah SD Negeri 007 Pangkalan Kerinci sebesar Rp. 195 ribu lagi," keluhnya.

Lebih lanjut Richard mengatakan, bahwa awalnya dirinya tidak pernah mengetahui asal usul hutang sejumlah Rp.495.000, tersebut. Belakangan ini dirinya mengakui baru mengetahui kalau uang tersebut adalah biaya uang les terobosan selama dua bulan lebih di sekolah.

"Sebelumnya saya tidak tahu uang apa sebanyak Rp 495.000 itu, belakangan saya tahu uang itu untuk uang les terobosan selama dua bulan setengah, dan menurut saya biaya les tersebut cukup besar untuk sekolah dasar yang notabenenya adalah sekolah Negeri," tutupnya.

Sedangkan Kepala Sekolah SD Negeri 007, Samsidar Mpd, yang dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa (09/03/2021) lalu, menjelaskan perihal uang kutipan yang dilakukan oleh pihak sekolah. 

"Memang kami ada mengutip uang sebesar Rp. 495.000 ribu, uang tersebut adalah uang terobosan dalam penambahan les mata pelajaran untuk kelas enam," jelas Kepala Sekolah Samsidar, sambil memanggil Ibu Yuniar, wali kelas enam di SD Negeri 007 tersebut.

Kepada wartawan, Yuniar mengakui bahwa uang tersebut untuk uang terobosan atau uang les tambahan bagi murid kelas enam. Yuniar mengatakan, les terobosan dilakukan diluar jam belajar sekolah, maka menurutnya uang tersebut dibayarkan kepada guru yang mengajar les tambahan.

"Karena les terobosan itu dilakukan diluar jam belajar sekolah, makanya uang itu untuk guru yang mengajar les tambahan tersebut," jelasnya.

Selain itu Yuniar juga menjelaskan, bawa les terobosan tersebut dilakukan untuk 117 orang siswa kelas enam, selama dua bulan setengah. Dimulai dari bulan Januari hingga bulan Maret pertengahan tahun 2020. 

"Karena situasi wabah Covid-19 yang terjadi waktu itu, maka kami menghentikan les terobosan tersebut," jelas Yuniar.

Lebih lanjut dijelaskan Yuniar,  bahwa uang uang les terobosan tersebut dikenakan sebesar Rp. 150.000 per-bulannya kepada masing-masing 117 orang siswa kelas enam di sekolah SD Negeri 007 Pangkalan Kerinci.

Hal ini diduga tidak sesui dengan jumlah uang yang ditagihkan  sebesar Rp. 495.000 kepada masing-masing orang tua murid.

Dimana seharusnya jumlah yang ditagihkan adalah, 2,5 bulan x 150.000 = Rp. 375.000 saja. Namun realitanya masing-masing orang tua murid dikenakan tagihan uang les terobosan sebesar Rp. 495.000. 

Saat wartawan mempertanyakan selisih dari uang yang dibayarakan oleh masing-masing orang tua siswa, Yuniar menjawab, bahwa hal tersebut sudah melalui hasil rapat orang tua siswa dan pihak komite sekolah.

"Itu kan sudah dirapatkan melalui orang tua siswa dan komite sekolah Pak, dan mereka semua sudah setuju," jawab Yuniar kepada wartawan.

Terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah (oknum guru) di SD Negeri 007 Pangkalan Kerinci tersebut, diduga telah melanggar undang- undang Perpes No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Apalagi hal tersebut diduga dilakukan pada saat situasi pandemi Covid-19. Dimana banyak orang mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan akibat dari sulitnya ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat, Pemerintah pusat dan juga Pemerintah daerah banyak mengalokasikan bantuan kepada masyarakat.

Maka dengan adanya hal ini, sudah seharusnya tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar hukum, yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum guru di sekolah SD Negeri 007 Pangkalan Kerinci tersebut menjadi atensi dari para aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Pelalawan.

Sehingga memberi efek jera bagi pihak lainnya, yang ingin mencoba-coba melakukan perbuatan-perbuatan yang diduga melawan ketentuan hukum yang berlaku.(Hs)

×
Berita Terbaru Update