Anggota Sat Pol PP Kota Batam saat melakukan patroli rutin di kawasan Ruli yang berada di depan PT Wasco (Hyundai) Senin 15/03/2021. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Warga Kampung Cunting Jaya RT 04/RW 01, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, melayangkan surat permohonan mediasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (15/03/2021) dengan nomor surat 004/rt.05/rw.01/03/2021.
Adapun permohom mediasi yang dilayangkan warga, perihal adanya dugaan rencana, atau upaya penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Sigma Aurora Property, terhadap 31 unit rumah tinggal warga Kampung Cunting Jaya, yang berada persis di depan PT. Wasco (Hyundai).
Dalam surat permohonan mediasi yang dilayangkan warga kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, terdapat beberapa poin penting usulan dari warga, antara lain;
1. Masyarakat merasa terintimidasi sejak kehadiran atas nama PT. Sigma Aurora Property sejak Nopember 2018.
2. Warga atas nama Ibu Bhetseda Hutapea pernah dipenjarakan sepihak pada bulan Mei 2019.
3. Penggusuran telah terjadi pada bulan Nopember 2019 oleh tim terpadu dan mengatasnamakan PT. Sigma Aurora Property dengan tidak adanya penyelesaian secara menyeluruh kepada masyarakat. Dengan bukti warga yang bertahan di lokasi yang di atas namakan PT. Sigma Aurora Property.
4. Masyarakat menerima tekanan dengan meminta PLN memblokir aliran listrik kepada warga dan itu telah kami laporkan ke kantor Fraksi Hanura.
5. Sampai hari ini kami melakukan permohonan dan Perlindungan warga kepada komisi I DPRD Kota Batam kami masih menerima surat undangan rapat dar BP ( Badan Pengusahaan Batam di kantor Mako Ditpam a.n : Moch Badrus Direktur Pengamanan Aset) untuk koordinasi rencana penertiban Ruli di tempat kami (surat terlampir dengan daftar pejabat yang diundang).
Surat permohonan mediasi yang dilayangkan warga Kampung Cunting Jaya RT 05/RW 01 Kelurahan Tanjung Uncang. |
Demikianlah isi surat yang dilayangkan oleh warga Kampung Cunting Jaya, atau warga Ruli yang berdomisili di depan PT. Wasco (Hyundai) kepada Komisi I DPRD Kota Batam, dengan tembusan surat, Lurah Tanjung Uncang, Camat Batu Aji, Kapolres Batam, Ketua DPRD Kota Batam, dan Walikota Batam.
Perihal adanya surat permohonan mediasi yang dilayangkan oleh pihak warga kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, pihak perusahaan PT. Sigma Aurora Property belum dapat dimintai keterangan atau tanggapan, atas surat yang dilayangkan oleh pihak warga ini.(Ls)