BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, RE diduga bakal menjadi pesakitan di meja hijau setelah dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4/2021).
Pemeriksaan terhadap RE dilakukan sejak pagi hari hingga akhirnya RE dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Menurut Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, RE diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan kepada sejumlah dealer mobil di Kota Batam.
Praktek curang itu dilakukan RE dan bawahannya H yang telah lebih dulu ditangkap disaat kondisi ekonomi Batam sedang terpuruk.
Hendarsyah juga mengatakan bahwa tersangka menggunakan modus operandi dengan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR atau Pengujian Kendaraan Bermotor.
Saat ini, Jaksa akan menahan RE selama dua puluh hari kedepan dan menepatkannya di rumah tahanan (Rutan).