Masyarakat Sei Pelunggut menilai ada banyak kejanggalan terkait pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan yang anggaran mencapai Rp 1,7 miliar setiap tahunnya untuk setiap masing-masing Kelurahan.
Bahkan sorotan terhadap pelaksanaan progaram PSPK di Kelurahan Sei Pelunggut kali ini, justru datang dari Marudut Situmorang, yang adalah Ketua LPM Kelurahan Sei Pelunggut.
Disalah satu grup WhatsApp, Rabu 28/04/2021, Marudut Situmorang, atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Morgana Situmorang, menyinggung dan mempertanyakan RAB PSPK di lima titik pengerjaan di Sei Pelunggut.
Menurut Morgana Situmorang, Borhan, selaku Lurah di Kelurahan Sei Pelunggut, tidak bersedia memberikan RAB kepada pihaknya, selaku Lembaga di Kelurahan.
"LPM Sei Pepelunggut meminta Rencana Anggaran Belanja di 5 titik proyek PSPK kepada Pak Borhan Lurah Sei Pelunggut tidak mau memberi, ada apa dengan proyek PSPK," tulis Morgana di salah satu grup WhatsApp Sagulung.
Mengenai RAB yang dipertanyakan oleh Ketua LPM Kelurahan Sei Pelunggut ini memang dinilai menjadi sangat krusial. Karena melalui RAB ini masyarakat dapat melakukan monitoring dan kontroling terhadap harga material, dan juga material apa saja yang dianggarkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dengan adanya dugaan, atau upaya menyembunyikan RAB di 5 titik pengerjaan PSPK di Kelurahan Sei Pelunggut tersebut, semakin meningkatkan kecurigaan dari masyarakat, dimana masyarakat menilai ada sesuatu yang salah sehingga RAB ini harus disembunyikan. Hal ini dinilai sangat bertentangam dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2008.
Padahal dalam Pasal 52 UU KIP sangat jelas disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Mengenai RAB yang terkesan disembunyikan ini, Camat Sagulung sempat membantah dan seakan-akan tidak terima atas adanya pemberitaan yang menyatakan RAB PSPK dibeberapa Kelurahan di wilayah Kecamatan Sagulung terkesan disembunyikan.
Sambil mengirimkan gambar seseorang yang sedang memegang selembar kertas, Camat Sagulung menuliskan pesan yang bertuliskan, "Ini dipegang oleh semua Pokmas, siapa yang bilang disembunyikan," tulisnya melalaui pesan kepada wartawan.
Tidak hanya itu, Reza Khadafi selaku Camat Sagulung juga seolah-olah tidak terima dengan adanya pemberitaan terkait adanya dugaan kecurangan dan buruknya sistem pelaksanaan program PSPK di Kelurahan Sei Pelunggut.
"Khan awak yang naikkan berita..sudah kemana mana..macam sagulung ini buruk sekali pelaksanaan," balas Camat Sagulung melalaui pesan kepada wartawan seolah-olah tidak terima.
Mirisnya lagi, bukannya berupaya memperbaiki sistem pelaksanaan PSPK yang dinilai buruk dan bermasalah tersebut, malah sebaliknya sempat beredar informasi adanya upaya untuk membenturkan warga dengan wartawan, jika dalam hal ini wartawan masih terus melakukan monitoring dan pemberitaan terhadap pelaksanaan PSPK di wilayah Kecamatan Sagulung.
Informasi yang diterima oleh wartawan, seolah-olah wartawan dinilai menghambat rencana pembangunan di Kecamatan Sagulung. Namun terkait kebenaran informasi ini, Reza Khadafi selaku Camat Sagulung dan juga oknum Lurah yang dimaksud belum dikonfirmasi.(Ls)
Sumber: Independennews.com
« Prev Post
Next Post »