- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Lurah Sei Langkai Bungkam, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Sei Langkai Diduga Tabrak Banyak Aturan







BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) yang saat ini dalam proses tahap pengerjaan di beberapa Kelurahan yang ada di Kecamatan Sagulung, diduga banyak menabrak aturan.

Selain dugaan penyimpangan rencana pembangunan yang terjadi di Kelurahan Sei Pelunggut, dugaan yang sama juga muncul dalam program PSPK di Kelurahan Sei Langkai, tepatnya dilingkungan RW 28 Perumahan Nusa Batam.

Dimana dalam pelaksanaan pengerjaan semenisasi di RW 28 Kelurahan Sei Langkai, tidak ditemukan adanya papan plang kegiatan dilokasi pengerjaan. Bahkan informasinya, hal yang sama juga terjadi di kegiatan POKMAS lainnya yang ada di Kelurahan Sei Langkai.

Tidak sampai disitu, menurut informasi yang diterima sorottuntas.com, bahwa penggunaan bakisting (mall) di Kelurahan Sei Langkai yang dipergunakan, adalah satu bakisting untuk semua kegiatan pengerjaan yang ada di semua titik pengerjaan di Kelurahan Sei Pelunggut. Selain itu, informasinya RAB di Kelurahan Sei Langkai juga tidak diserhakan kepada setiap masing-masing Ketua POKMAS.

Perihal tidak adanya papan informasi kegiatan dan juga penggunaan satu bakisting untuk semua pengerjaan, wartawan sorottuntas.com mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada Suheryanto selaku Ketua LPM Kelurahan Sei Langkai, dan juga Faskel serta para pekerja yang berada dilokasi pengerjaan, Rabu (07/04/2021).

Namun sangat disayangkan, Ketua LPM Sei Langkai dan beberapa pihak pelaksana dan juga pekerja POKMAS yang ditemui wartawan dilokasi, tidak seorang pun yang dapat menjelaskan tentang ketidak beradaan papan informasi kegiatan dilokasi, dan juga terkait penggunaan bakisting satu untuk semua pengerjaan di Kelurahan Sei Langkai tersebut. 

Padahal pemasangan papan plang kegiatan menjadi salah satu peraturan yang wajib diterapkan oleh para pelaksana kegiatan yang menggunakan APBD/APBN sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Dimana dalam transparansi anggaran sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. 

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sangat jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Maka jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut untuk dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Menyangkut tidak adanya papan kegiatan yang ditemukan dilokasi pengerjaan semenisasi di RW 28 Perumahan Nusa Batam, Lurah Sei Langkai, Candra, memilih bungkam atas Konfirmasi dari wartawan sorottuntas.com. 

Dengan bungkamnya Lurah Sei Langkai semakin menguatkan dugaan bahwa pengerjaan semenisasi yang dikerjakan diwilayah Sei Langkai, sarat kecurangan dan Penggelapan anggaran yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak pelaksana.(Ls)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *