Notification

×

Tag Terpopuler

Pihak PT. RAPP Tidak Hadir Dalam RDP Yang Telah di Jadwalkan Oleh DPRD Kabupaten Pelalawan

Senin, 12 April 2021 | April 12, 2021 WIB Last Updated 2021-04-12T14:16:56Z

 




PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Pelalawan gelar Rapat Dengar Pendapat yang telah dijadwalkan dengan Pimpinan Perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) serta para tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Senin (12/04/2021) di kantor DPRD Pelalawan.

Namun sangat disayangkan RDP yang telah dijadwalkan tersebut, tidak dihadiri oleh pihak atau perwakilan Perusahaan PT. RAPP. Akan tetapi meski tanpa kehadiran pihak Perusahaan PT. RAPP RDP tetap dilaksanakan dengan agenda  membahas pembangunan jalan koridor dari km 1 sampai km 7,  serta pembangunan jalan melalui Water Intake  menuju Kecamatan Pelalawan yang  masih tertunda sampai saat ini.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin, SH, didampingi Ketua Komisi III Monang Pasaribu. Tampak juga  hadir H.T. Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan, Drs.H.Marwan Ibrahim mantan Wakil Bupati Pelalawan, para pendiri dan tokoh masyarakat Pelalawan lainnya. 

Sementara dari Pemerintahan Kabupaten Pelalawan tampak hadir Atmonadi, Asisten II Setdakab Pelalawan, Kadis PUPR, MD.Rizal, serta beberapa pengurus dan pimpinan LSM dan sejumlah wartawan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Dalam sambutanya, Baharudin menyampaikan desakan dan keinginan masyarakat untuk kembali membahas dan melanjutkan pembangunan jalan melalui Water Intake menuju Kecamatan Pelalawan dan pembangunan jalan koridor dari KM 1 hingga KM 7.

"Pertemuan yang kita gelar hari ini adalah merupakan komitmen dan membuktikan bahwa DPRD Pelalawan sangat peduli dengan pembangunan di Kabupaten Pelalawan. Makanya kita dengar pendapat dari semua pihak dengan menghadirkan para pendiri dan tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan," papar Baharudin.

Baharudin juga menyebutkan bahwa soal pembangunan jalan ke Kecamatan Pelalawan melalui Water Intake  dan jalan koridor dari Km 1 hingga KM 7 harus diselesaikan secara jelas. 

"Jika benar jalan menuju ke Kecamatan Pelalawan melalui Water Intake, masuk dalam kawasan perusahaan, tentu harus ada kejelasan penyelesaian alih fungsinya sehingga pembangunan bisa berjalan. Termasuk jika harus miliki izin KLHK seperti yang disampaikan perusahaan," jelasnya.

Sambungnya, "Apapun hasil pertemuan hari ini akan Kita tindak lanjuti dan dikirim langsung kepada pihak perusahaan," tutupnya.

Pada kesempatan itu, H.Tengku Azmun Jaafar secara panjang lebar menceritakan perjuangan dalam membangun Kabupaten Pelalawan.

"Soal pembangunan jalan ke Pelalawan dan koridor, kita tidak bisa berkomunikasi dengan para level bawah di perusahaan. Kita harus bertemu dan berbicara langsung dengan Sukamto Tanoto sebagai pengambil kebijakan," tegasnya. 

Ditambahkannya, "Ada tiga prinsip Pemerintahan sebagai penguasa di daerah, yang pertam Pemerintah,  kedua tokoh masyarakat dan ketiga investasi. Pemerintah tidak boleh lemah dimata investor, ungkapnya.

Katanya lagi, "Kedepan Pemerintah dan Dewan harus bersinergi. Karena Perjuangan kita tidak main-main. Saya sedih dan kecewa kalau kita saat ini tidak bisa bersatu dan bersinergi dalan membangun Kabupaten Pelalawan. Kita mau RAPP tetap ada di Pelalawan tapi perlu diingat jangan ada negara dalam negara," ungkapnya.

Diakhir acara, ketua Komisi III Monang Pasarabu membacakan hasil kesimpulan pelaksanaan rapat RDP tersebut.

1. Membentuk tim teknis yg lebih khusus utk merumuskan hal-hal yang akan disampaikan pada pimpinan perusahaan.

2. Kebijakan teknis lapangan, maka pemerintah melalui Asisten 2 dan PUPR diundang untuk segera memastikan RT/RW Kabupaten Pelalawan, sebab sampai sekarang belum ada kepastian RT/RW Kabupaten.

3. Segera menyampaikan isi kesekatan ini melalui surat ke pemilik PT. RAPP yang ditantangani oleh seluruh tim khusus, baik oleh  DPRD Pelalawan, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat yang ada.

4. Peran media supaya semua media berperan membentuk opini yang sama bahwa hal ini hal yg urgen, baik PWI, PPWI, PJI dan.

5. Teknis pelepasan jalan koridor mulai Km 1 sampai Km 7 yang akan direncanakan untuk di bangun,  kalau pemerintah yang mengaspal perlu pelepasan dari Menteri Kehutanan, tapi kalau PT. RAPP yang mengaspal tidak perlu pelepasan," tutupnya. (Pranseda)

×
Berita Terbaru Update