PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Poros Tengah Mahasiswa Pelalawan perwakilan dari organisasi Riau (PTMP-R) KAMMI, Koordinator Perwakilan Daerah Pelalawan BEM-seRiau geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) denda Pokok 5 miliar yang sampai sekarang belum diselesaikan oleh PT. Peputra Supra Jaya, Rabu (31/03/2021).
Dalam orasinya mahasiswa menilai Kejari Pelalawan lamban menyelesaikan denda pidana terhadap PT. PSJ sebanyak 5 Miliar pembayaran denda berdasarkan PERMA Nomor 13 tahun 2016.
Restu Ketua, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesi (KAMMI) mengatakan, agar Kejari Pelalawan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan penanganan putusan MA.
"Kejari Pelalawan segera selesaikan tindak pidana denda korporasi PT. PSJ dan mempublikasikan kepada masyarakat maupun wartawan dan jangan ada yang ditutupi," ujar Restu dalam orasinya
Hal yang sama juga diucapkan Raihan Koordinator Umum KAMMI Pelalawan dan BEM Riau wilayah Pelalawan, dirinya meminta kepada Kejari Pelalawan agar berkomitmen menindak tegas PT. PSJ untuk menyelesaikan denda sesuai Perma No 13 Tahun 2016.
Kejari Pelalawan yang diwakili Kasi Intel Kejari Sumriadi, dan didampingi Kasi Pidum Riki Saputra merespon positif aspirasi yang disuarkan oleh mahasiswa.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah mendukung kami. Disini kami mendapatkan semangat baru atas tindak pidana korporasi PT. PSJ ini," ucap Kasi Pidum Riki Saputra.
Dijelaskan Riki, "Mengenai sisa lahan itu bukan eksekusi lagi, namun pemulihan lahan dan lindung sektor Dinas LHK Provinsi Riau. Terkait pidana pokok sudah dibayar 1 miliar, kita telah melakukan upaya dengan menyurati sebanyak 2 kali. Namun terpidana meminta waktu karena keuangan perusahaan tidak stabil. Tapi kita tidak akan tolelir masalah ini, sehingga kita lakukan upaya dengan cara mencari formulasi agar PT. PSJ dapat membayar tunggakan denda," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, "Kita ingin melakukan penindakan atau menegakkan hukum tanpa ingin melawan hukum. Dimana 3.323 Hektar sesuai KUHAP sudah kita eksekusi, yakni mengembalikan lahan tersebut kepada Negara untuk dilakukan pemulihan lahan hutan melalui DLHK Riau C/q PT. NWR yang belum terlaksana," tambahnya.
Setelah selesai menyampaikan aspirasi, dan juga mendapat penjelasan dari Kasi Pidum Kejari Pelalawan, akhirnya mahasiswa membubarkan diri dan bergerak meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. (Pranseda)