BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menorehkan capaian optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan.
Hal tersebut terbukti pada Kuartal I-2021 Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp12 miliar.
“Kuartal I-2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp38 miliar, ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya. Juga kami sampaikan potensi kerugian negara dari barang yang telah kami amankan adalah sebesar Rp12 miliar,” kata Susila Brata, (13/4/2021).
Susila menjelaskan tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.
“Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” papar Susila.
Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani
76 Laporan Pelanggaran dengan tindak lanjut disita negara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.
“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkas Susila.