Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Langgar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan, Oknum PNS Berinisial NH di KPU Labusel Terkesan Masih Ada Pembiaran

Selasa, 08 Juni 2021 | Juni 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T09:06:18Z



LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM
- Oknum Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) Berinisial NH (46) tahun, yang diketahui bekerja sebagai sekretaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhan Batu Selatan, akhir-akhir ini menjadi topik pemberitaan di beberapa media online.

Dimana HN yang diketahui bekerja sebagai ASN ini diduga telah dengan sengaja melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan. 

Diceritakan oleh Yuli, dirinya pernah dinikahi oleh NH secara siri pada sekitar pertengahan tahun 2018 lalu. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat nikah yang ditunjukkan oleh Yuli kepada wartawan. 

Selain itu Yuli juga menceritakan bahwa NH ini juga sebelumnya sudah pernah melakukan pernikahan kedua sebelum menikah dengan dirinya untuk ketiga kalinya.

"Yang istri keduanya sudah gak dipakainya, sudah ditelantarkannya bertahun-tahun sama anaknya. Sama jugalah dengan yang terjadi sama saya bang," ucap Yuli menjelaskan.

Parahnya, setelah menikahi Yuli selama tiga tahun, tanpa sebab yang jelas, NH menceraikannya lewat telepon. Hal ini menurut Yuli adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral sikap yang telah ditunjukkan oleh NH.

"Kalau masalah uang atau yang lain gak pala awak persoalkan bang, karena awak pun ada kerjaan. Yang gak terimanya bang, dia ngambil aku bagus dari orang tua ku, dan yang menikahkan pun orang tua kandungku. Saksi adik-adik dari aku bang. Tapi disaat dia menceraikan saya, hanya disampaikan lewat telepon, sakit bang," ucapnya.

Atas tindakan tersebut Yuli merasa sangat kecewa, padahal menurutnya selama ini dirinya sudah berusaha untuk menutupi status NH sebagai seorang PNS/ASN agar tidak mendapat masalah dengan pekerjaannya.

"Saya berharap HN ini dicopot dari jabatannya sebagai sekertaris di KPU Labuhan Batu Selatan. Karena selain telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan, hal ini penting sebagai bentuk pembelajaran buatnya. Supaya kedepanya NH ini tidak lagi menggunakan jabatannya untuk menyakiti bayak perempuan lainnya," ucap Yuli.

Mengenai adanya dugaan pelanggaran PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan yang dilakukan oleh HN, wartawan media ini mencoba meminta tanggapan Sekertaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Drs. Fuadi, M. AP, pada hari Senin (07/06/2021).

Kepada wartawan Drs. Fuadi, M. AP menjelaskan, bahwa masalah ini sudah diserahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sudah saya sampaikan kepada BKD, dan ternyata yang bersangkutan berstatus sebagai PNS KPU yang SK nya  langsung dari KPU, jadi untuk info lebih jelas nya bisa langsung konfirmasi kepada BKD Labusel ya," jelas Sekda Labusel, Drs. Fuadi, M. AP.

Mendapat arahan dari Sekda Labusel, Drs. Fuadi, M. AP, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan kepada bapak Hamka, selaku Seketaris Badan Kepegawaian Daerah Labuhan Batu Selatan, Selasa (08/06/2021).

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini dimuat, wartawan belum juga mendapatkan balasan atau tanggapan dari Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Labuhan Batu Selatan tersebut. (red)


×
Berita Terbaru Update