![]() |
Gambar NH dengan YN yang mengaku sebagai istri ketiga saat masih bersama (St) |
LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Praktik poligami yang diduga dilakukan oleh NH, yang disebut-sebut sebagai oknum PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan, saat ini menjadi buah bibir dan menjadi viral di Media Sosial (Medsos).
Pasalnya NH, atau oknum yang disebut-sebut sebagai PNS/ASN yang informasinya bekerja sebagai sekretaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhan Batu Selatan ini, diduga tidak memenuhi sejumlah syarat untuk memiliki istri lebih dari satu orang (berpoligami) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh wartawan sorottuntas.com dari seorang perempuan berinisial YN, yang mengaku sebagai istri ketiga dari NH, pada hari Kamis (03/06/2021) bahkan saat ini dirinya sudah diceraikan oleh NH. Mirisnya lagi, YN menceritakan bahwa NH menceraikan dirinya hanya melalui sambungan telepon.
"Kalau masalah uang atau yang lain gak pala awak persoalkan bang, karena awak pun ada kerjaan. Yang gak terimanya bang, dia ngambil aku bagus dari orang tua ku, dan yang menikahkan pun orang tua kandungku. Saksi adik-adik dari aku bang. Tapi disaat dia menceraikan saya, hanya disampaikan lewat telepon, sakit bang," ucapnya.
Masih menurut penjelasan YN, bahwa NH juga diketahui sudah menceraikan istri keduanya dan telah menelantarkan istri keduanya bersama dengan anaknya.
"Yang istri keduanya sudah gak dipakainya, sudah ditelantarkannya bertahun-tahun sama anaknya. Sama jugalah dengan yang terjadi sama saya bang," ucap YN menjelaskan.
Padahal terkait PNS/ASN yang berpoligami atau bercerai diketahui harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal berikut:
- Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
- Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
- Permintaan izin diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Kemudian, Pasal 9 menyebutkan, setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan/atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan.
Kemudian, si atasan mesti meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Lalu, secara perinci dalam Pasal 10 PP No. 45 Tahun 1990, izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat bila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Syarat alternatif PNS dapat poligami:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Yakni, bila istri yang bersangkutan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan lagi.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Sedangkan yang dimaksud dengan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan adalah, jika istri yang bersangkutan menderita penyakit badan yang menyeluruh yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Yang dimaksud dengan tidak dapat melahirkan keturunan adalah, bila istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurangkurangnya 10 tahun tidak menghasilkan keturunan.
Syarat kumulatif PNS dapat poligami:
- Ada persetujuan tertulis dari istri.
- Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dari apa yang telah dituangkan dalam PP No. 45 Tahun 1990 ini, sebagaimana yang disampaikan oleh YN, yang mengaku sebagai istri ketiga dari NH, bahwa NH diduga tidak memenuhi banyak syarat, baik syarat untuk berpoligami, maupun syarat untuk menceraikannya sebagaimana yang telah diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 di atas.
Mengenai perilaku NH yang dinilai telah melanggar sejumlah aturan pernikahan seorang PNS/ASN ini mendapat tanggapan dari Sekertaris Daerah (Sekda) Labuhan Batu Selatan Drs. Fuadi, M. AP.
Kepada wartawan, Jumat (04/06/2021) Drs. Fuadi, M. AP, mengatakan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Inspektorat dan juga kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ok,, akan saya sampaikan kepada inspektorat dan BKD. Untuk konfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan," balas Sekda Labusel singkat melalaui pesan aplikasi WhatsAppnya.
Sedangkan NH yang dikonfirmasi oleh wartawan, belum sedikitpun memberikan tanggapan. Bahkan hingga menjelang siang hari sepertinya nomor kontak yang bersangkutan belum diaktifkan.
Pasalnya hingga berita ini dipublikasikan, pesan yang dikirimkan oleh wartawan terlihat sepertinya masih belum dibuka oleh yang bersangkutan. (red)