Notification

×

Tag Terpopuler

Pengerjaan PSPK Tahap II di Kelurahan Sei Pelunggut Disinyalir Menjadi Ajang Untuk Mencari Keuntungan Kelompok

Jumat, 18 Juni 2021 | Juni 18, 2021 WIB Last Updated 2021-06-19T08:34:00Z
Pengerjaan drainase dilingkungan RT 01, 02 RW 10 Kelurahan Sei Pelunggut







BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) tahap ke II di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, terlihat sudah mulai kembali dikerjakan pada awal bulan Juni tahun ini.

Namun tidak berbeda dengan pengerjaan PSPK tahap pertama, pengerjaan PSPK tahap ke dua ini juga disinyalir kuat menjadi ajang untuk mencari keuntungan kelompok.

Sebagaimana pembangunan drainase dilingkungan Pokjamas  RT 01, RT 02 RW 10, dimana diketahui masing-masing pekerja disana hanya diupah sebesar Rp 35.000/hari.

"Kami kerja cuma empat orang, karena gak ada orang yang mau kerja ini," ucap salah seorang pekerja kepada wartawan, pada hari Jumat 11/06/2021.

Sambungnya, "Bayarannya ini murah, cuma Rp 35.000 aja. Cuma daripada gak ada kerjaan saja," tambahnya.

Saat sedang berbincang-bincang dengan empat orang pekerja, tak lama Manto Butar-Butar yang diketahui sebagai Ketua RT 01 datang ke lokasi pengerjaan.

Atas kedatangan Manto Butar-Butar selaku Ketua RT 01, wartawan mempertanyakan mengenai kebenaran pembayaran upah pekerja, dan juga jumlah upah dari pengerjaan drainase dilingkungan tersebut.

Kepada wartawan, Manto Butar-Butar menjelaskan, bahwa upah untuk pengerjaan pembangunan drainase sepenjang 272 M2 dilingkungan RT 01 dan RT 02 RW 10, adalah sebesar Rp 28.000.000 juta.

"Untuk upah dari pengerjaan ini Rp 28 juta. Itu sudah semua dari total 272 M2 pengerjaan," jelasnya.

Saat disinggung mengenai upah pekerja yang menurut keterangan pekerja hanya dibayar Rp 35.000 sehari, Manto Butar-Butar tidak menepis, Manto Butar-Butar mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila pengerjaan dikerjakan dengan waktu yang panjang.

"Mengenai upah itu kan kita pres, jangan salah tanggap sama kita, dan itu masih pertimbangan sama kita. Nanti kalau lebih dari satu bulan Terget mereka ini gimana?," Ucapnya dengan nada bertanya kepada wartawan.

Berbeda dengan penjelasan Manto Butar-Butar, Ketua RT 02, Irwansyah Lubis yang juga datang ke lokasi, mengatakan kepada wartawan, bahwa masalah upah pekerja sebesar Rp 35.000/hari, itu adalah intern pihaknya dengan pihak pekerja, dan juga pihak Fasilitator Kelurahan.

"Itu intern kita sama pekerja dan juga Faskel," ucap Irwansyah Lubis.

Atas adanya temuan tersebut, dan juga  penjelasan dari pekerja dan serta penjelasan dari Ketua RT 01, dan Ketua RT 02 di lingkungan RW 10 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengerjaan PSPK dengan sistem swadaya hanya  modus dan akal-akalan saja. 

Terbukti pelaksanaannya dilakukan tidak secara swadaya. Dimana pengerjaannya justru dikerjakan oleh orang-orang yang diupah dengan bayaran Rp 35.000/hari. 

Dalam hal ini KSB Pokjamas RW 10 terkesan hanya mencari keuntungan dari program pengerjaan PSPK. Dimana KSB dan anggota Pokjamas tidak harus ikut terlibat secara  langsung dalam pengerjaan. 

Namun meskipun pihak KSB dan anggota Pokjamas RW 10 tidak ikut secara langsung dalam pengerjaan drainase tersebut, akan tetapi diperkirakan KSB dan anggota Pokjamas akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari pengerjaan ini.

Hal ini dapat diasumsikan dari upah pekerja yang sangat minim. Dimana jika upah dari masing-masing empat orang pekerja hanya dibayar Rp 35.000/hari, maka empat orang pekerja hanya dibayar sebesar Rp 140.000/hari.

Jika pengerjaan ini selesai dikerjakan selama 60 hari, maka total upah pekerja adalah Rp 140.000, dikali 60 hari, adalah sebesar Rp 8.400.000. 

Dari hasil tersebut maka dapat diasumsikan KSB Pokjamas dan juga anggotanya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 19.600.000, tanpa harus terlibat langsung dalam pengerjaan.(red)






×
Berita Terbaru Update