Foto: Lokasi KSB di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Semerawut, mungkin begitulah istilah yang paling patut disematkan atas izin dari pengalokasian lahan yang informasinya diperjualbelikan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam, berinisial H, di Wilayah Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Pasalnya, tidak perlu pintar, atau orang berpendidikan tinggi untuk dapat mengetahui atau menganalisis adanya kejanggalan dalam isi surat yang ditampilkan di salah satu media online, yang berisi klarifikasi dari oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial H, atas terbitnya pemberitaan dari beberapa media online, yang terbit pada hari Jumat (16/07/2021) lalu.
Dalam isi surat yang ditampilkan, diketahui bahwa surat yang dikeluarkan adalah hal pematangan lahan. Surat tersebut diketahui dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pada tanggal 22 September 2015.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT. Sahabat Baru Indonesia Kavling Bukit Kamboja Blok O No. 152 Kota Batam. Pada isi surat ada 6 ketentuan yang dituangkan di dalamnya.
1. Luas lahan untuk Kavling Siap Bangun adalah 17677. 3 M2 (peta terlampir) di wilayah Batu Aji, dengan kondisi tanah mentah dan denah sebagaimana terlampir.
Pada poin 1 (satu) ini terdapat kesalahan mendasar atas klarifikasi dari oknum H. Dimana oknum H mengatakan, “Ini dua objek yang berbeda, satu kejadian tahun 2019 sampai tahun 2020, sementara kami izin kami diterbitkan tahun 2015 lalu,” ungkap oknum H.
Berdasarkan poin 1 diketahui bahwa izin lahan dengan luas 17677. 3 M2 adalah berlokasi di Batu Aji, bukan di wilayah Kecamatan Sagulung. Selain itu, izin yang tertulis adalah izin Pematangan Lahan.
Foto: Terdapat kejanggalan dalam surat izin, dimana lahan KSB berlokasi di Batu Aji, Namun lahan KSB yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Sagulung |
Selain itu, pada berita klarifikasi tersebut oknum H diduga sedang melakukan kebohongan. Dimana dirinya mengatakan, "Bahwa isi dan rangkaian berita yang dituangkan penulis sama sekali tidak benar. Terlebih lanjutnya, berita tersebut tidak ada dikomunikasikan atau dikonfirmasi terlebih dahulu," tulis pemberitaan dari media tersebut.
Padahal konfirmasi sudah dilakukan oleh salah seorang wartawan dari tim media kepada oknum H, pada tanggal 11 Juni lalu.
Tidak hanya itu, oknum H juga dalam berita klarifikasi tersebut juga tidak mengakui adanya jual beli lahan Kavling Siap Bangun yang dilakukan oleh pihaknya di Kavling Seroja.
Karenanya muncul persepsi yang berbeda, yang diberitakan jual beli lahan, tetapi yang kami lakukan hanya melakukan relokasi Ruli dari Tunas Regency dan Base Camp ke Kavling Seroja.
Dimana menurutnya, ada perbedaan yang sangat mendasar sebab yang namanya jual beli murni 100 persen adalah bisnis, tetapi yang namanya relokasi tidak demikian, tetapi hanya pergantian biaya pembebasan kebun dan pemerataan yang ditagihkan ke developer.
Padahal kepada wartawan dari tim media ini, dengan jelas salah seorang warga yang membeli KSB yang dimaksud mengatakan, bahwa warga tersebut telah melakukan pembelian lahan dengan harga Rp 40 juta, yang secara langsung dibayarkannya kepada pihak oknum H, atau perusahan dari oknum di kantornya, disekitaran Tiban, Kecamatan Sekupang.
"Kalau mengenai surat Kavling belum terima dari pihak PT. Sampai saat ini kami cuma diberikan kwitansi," jelas salah warga yang namanya tidak bersedia disebutkan kepada wartawan.
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa lahan miliknya ia beli dengan harga Rp 40 juta, yang olehnya langsung dibayar kepada pihak oknum H di kantornya di sekitaran Tiban, Sekupang.
"Kalau lahan ini saya bayar Rp 40 juta, karena posisinya di hook, dan pembayarannya langsung saya bayar kepada H di kantornya di Tiban sana," jelas warga tersebut sambil melanjutkan pekerjaannya, yang kebetulan saat itu sedang memasang tiang bangunan di lahan yang telah dibelinya.(tim)