Notification

×

Tag Terpopuler

Kegiatan Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Pangkalan Kerinci Menadapat Sorotan Dari Ketua DPC LSM KPK Nusantara

Kamis, 29 Juli 2021 | Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T11:30:03Z
Kondisi jalan terlihat sudah mulai mengalami kerusakan (ist)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Kegiatan pemeliharaan jalan dalam kota Pangkalan Kerinci yang disebut-sebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 6,5 Miliar yang menggunakan APBD, tidak luput dari sorotan dan perhatian Ketua DPC LSM KPK Kabupaten Pelalawan, Amiruddin Yusuf.

Kepada wartawan, Kamis (29/7/2021) Amiruddin mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum telah menggunakan anggaran dari APBD Perubahan tahun anggaran 2020 untuk kegiatan pemeliharaan jalan dalam Kota Pangkalan Kerinci.

Pengerjaan tersebut diketahui dikerjakan oleh Kontraktor PT  Donny Putra Mandiri. Sedangkan konsultan pengawas adalah CV. Althis Consultan.

Amiruddin menilai ada ketidak beresan dalam pengerjaan kegiatan tersebut. Mulai dari mutu pengerjaan, maupun bentuk fisik dari pengerjaan yang dimaksud.

"Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan di lapangan, kami melihat berbagai ketidak beresan dalam pengerjaan kegiatan tersebut. Mulai dari pengerjaan pengaspalan, mutu, maupun bentuk fisiknya. Hal ini terlihat jelas bahwa aspal yang baru dibuat sudah terlihat mengalami kerusakan, dan berlobang lobang," ujarnya.

Lanjutnya, "Maka berdasarkan analisa kami, kami menduga bahwa dalam pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut banyak terjadi penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi dengan cara: 

1. Melakukan mark-up anggaran. Dimana menurut analisa kami anggaran yang dibuat selisih jauh dengan realisasi di lapangan

2. Mengangkangi kesepakatan yang dibuat dalam kontrak kerja yang seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan  kesepakatan, dan mengikuti spesifikasi kerja yang ada.

3. Melakukan manipulasi data. Yang mana dalam realisasinya pekerjaan tersebut tidak selayaknya untuk diserahterimakan, akan tetapi hal itu dilakukan oleh Dinas PU Pelalawan.

Maka dengan ini kami meminta kepada pihak Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan agar segera mendalami permasalahan tersebut," ujar Amiruddin.

Wartawan yang mencoba mempertanyakan kegiatan tersebut kepada Tengku Rudi, selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga, belum berhasil memintai keterangan.

Pasalnya saat kedatangan wartawan ke kantor Dinas Bina Marga, Tengku Rudi sedang tidak berada di kantornya. Bahkan nomor telpon seluler dari yang bersangkutan juga belum dapat dihubungi hingga berita ini dimuat.(Pranseda)



×
Berita Terbaru Update