Notification

×

Tag Terpopuler

Kelompok Tani Mandiri Perjuangkan 300 Hektar Lahan Yang selama 15 tahun di Kuasai Mafia Tanah di Pelalawan

Minggu, 18 Juli 2021 | Juli 18, 2021 WIB Last Updated 2021-07-18T07:58:57Z
Foto: Anggota Kelompok Tani Mandiri terlihat membentangkan berbagai tulisan dalam spanduk aksi unjuk rasa dilakukan pada hari Kamis (15/07/2021) lalu

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM -Kelompok Tani Mandiri beserta tim Kuasa Hukum-nya menggelar unjuk rasa di Pondok Kompe Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui,  Kabupaten Pelalawan, pada hari Kamis (15/07/2021). 

Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan adalah sebagai bentuk upaya untuk memperjuangkan lahan seluas 300 Hektar milik Kelompok Tani Mandiri, yang informasinya sudah  dikuasai oleh beberapa oknum mafia tanah di Kabupaten Pelalawan selama 15 tahun terakhir.

Saat konferensi pers, Mirwansyah, SH, MH, dan Chandra Yoga Adiyanto SH, MH berserta rekan lainnya menerangkan, pihaknya akan memperjuangkan hak kepemilikan 300 hektar lahan mik kelompok Tani Mandiri hingga tuntas.

“Kami hari ini langsung turun kelapangan guna memperjuangkan hak dari kelompok Tani Mandiri, mewakili pak Jaba kami dapat menganalisa bahwa lahan 300 hektar ini memang benar adanya dan telah dikuasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara melawan hukum,” terang Mirwansyah kepada wartawan, Kamis(15/07).

Lebih lanjut Mirwansyah menjelaskan, Kelompok Tani Mandiri memiliki alas hak yang jelas, pertama memiliki surat pelepasan tanah seluas 300 Hektar dari Wali Desa Air Hitam tahun 2002 Surat : 160 / SK / AH / II / 2002 kemudian surat penyerahan tanah seluas 300 hektar dari Batin Putih tahun 2001.

“Melalui dasar itu, Jaba dan anggota kelompok Tani Mandiri mengolah lahan tersebut dan melakukan imas tumbang tahun 2003 serta dilanjutkan dengan melakukan penanaman bibit kelapa sawit tahun 2004. Dan pada tahun 2006 kelompok Tani Mandiri dijajah di tanah hasil garapannya sendiri oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara melakukan aksi-aksi premanisme yang dipimpin oleh pihak yang berinisial S,” jelasnya.

Kedua, kepala Desa Air hitam telah mengeluarkan surat SKT (Surat Keterangan Tanah) terhadap anggota-anggota kelompok Tani Mandiri yang dimana SKT itu adalah dasar kepemilikan yang sah, Ketiga Kepala Desa Air Hitam kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa lahan yang menjadi lahan kelompok Tani Mandiri itu adalah benar masuk wilayah desa Air Hitam.

“Dari ketiga poin itu kami dapat menyimpulkan bahwa lahan seluas 300 hektar tersebut secara hukum dan administrasi sah milik kelompok Tani Mandiri yang diketuai oleh saudara Jaba, kami meminta kepada stakeholder terkait untuk memfasilitasi permasalahan ini dengan secepatnya, jika tidak kelompok Tani Mandiri memiliki jalannya sendiri untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Sambung Chandra Yoga Adiyanto, SH, MH, “Saya selaku ketua Tim Kuasa Hukum, akan intens mengawal setiap perkembangan persoalan itu, melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, saya berharap agar anggota kelompok Tani Mandiri tetap semangat memperjuangkan hak-hak mereka, karena hak adalah hak dan batil adalah batil,” tutup Chandra.(H.s)

×
Berita Terbaru Update