Foto: Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan, Richard Simanjutak bersama rekan, saat berada di kantor PN Pelalawan |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Kabupaten Pelalawan, Richard Simanjuntak, usai menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (26/7/2021) Kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya baru saja dari kantor kejaksaan negeri pelalawan.
"Kami tadi baru menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan," ucapnya.
Menurutnya, kedatangan mereka ke PN Pelalawan ialah terkait berkas perkara Iwan Sarjono Siahaan, yang sudah memasuki tahap dua dalam kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang rekannya yang menjadi korban.
"Kami sampaikan, agar pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan segera melakukan penahanan terhadap Iwan Sarjono," ujarnya.
Permintaan penahanan itu kata Richard, terkait telah dijadikannya Iwan Sarjono Siahaan sebagai tersangka yang diduga juga sebagai otak pelaku pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi di bukit horas Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 15 Agustus 2020 lalu.
Selain Manaek Siahaan (ayah kandung Iwan Sarjono) korban lainnya adalah dua orang jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
Masih menurut Richard, "Terjadinya tindakan perlakuan dan pengeroyokan ini seperti yang disampaikan saksi-saksi kepada saya, Iwan Sarjono Siahaan yang pertama sekali melakukan pemukulan terhadap ayah kandungnya sendiri.
Nah, diduga tindakan Iwan inilah yang memancing rekan-rekannya untuk melakukan tindakan penganiyaan terhadap korban, bernama Manaek Siahaan," terang Richard.
Lebih jauh, Richard menuturkan, "Insiden pemukulan terhadap Manaek Siahaan, oleh Iwan CS dengan jumlah pelaku sekitar 35 orang. Kejadian itu, disaksikan dua orang jurnalis, Iren Davidson Habeahan dan Tosmen, kepala Biro wartawan analisa Riau.
Merasa tidak senang dengan tindakan mereka terhadap Manaek diliput, membuat kedua jurnalis tersebut juga mendapat penganiyaan dan pemukulan dari rekan Iwan yang tidak bertanggung jawab itu," terang Richard.
Akibat pengeroyokan ini, kata Richard, kedua jurnalis itu, selain mengalami luka-luka, ponsel Android Samsung milik keduanya lenyap dirampas para pelaku.
Ditempat yang sama, penasehat hukum korban, Hendri Siregar, SH, meminta, agar pihak Kejaksaan dapat bekerja secara profesional.
"Saya percaya, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien saya yang menjadi korban," ujarnya.(H.s)