Foto: Sidang gugatan lanjutan Batin Sengeri di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sidang gugatan lanjutan Batin Sengeri kembali dilanjutkan pada hari Senin (12/07-21) di Pengadilan Negeri Pelalawan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Joko Ciptanto, SH ,Hakim anggota Deddi Alpaersi, SH dan Muhammad Ilham, SH.
Sidang dibuka Hakim Ketua Joko Ciptanto, SH dengan menyatakan terbuka untuk umum. Selanjutnya Hakim memanggil ke 3 saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum penggugat untuk sisumpah sesuai keyakinan saksi.
Selanjutnya dalam agenda persidangan Hakim meminta keterangan saksi pelapor terkait gugatan Batin Sengeri Desa Palas, Tanah Wilayat seluas 1340 Ha yang dikuasai PT Arara Abadi sejak tahun 1996.
Dalam fakta persidangan saksi, ada 3 kesepakatan yang telah disepakati diantaranya;
Pengakuan saksi, M.Hasbi yang telah diambil sumpahnya mengakui adanya kesepakatan pembayaran pohon sialang yang dirusak PT Arara Abadi dengan bukti kesepakatan pembayaran ditunjukkan penasehat hukum tergugat di depan majelis hakim .
Kesepakatan kedua mengakui kesepakatan lahan yang diberikan kepada masyarakat dengan luas 300 Ha untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola KPPA.
Namun hal ini tidak terlaksana disebabkan rakyat tidak mampu mengelola, akhirnya diserahkan kembali ke PT Arara Abadi dengan memberi ganti rugi yang telah diterima masyarakat (Batin Sangeri).
Kesepakatan yang diakui Saksi M Hasbi pemberian 10 unit mobil tronton pada tahun 2001. Namun akhirnya dikembalikan pada PT Arara Abadi dengan kesepakatan kerjasama bagi hasil 40 persen, dan hal diakui terealisasi sampai sekarang.
Sidang mendengarkan keterangan saksi berakhir dilaksanakan hingga pukul 16.30 WIB, dan agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan, pada hari, Senin mendatang.(Harris.s)