Kuasa hukum Mareti Waruwu, Hendri Siregar, SH. |
Adapun alasan pencabutan laporan dari Polres Pelalawan, karena kami selaku kuasa hukum dari Mareti Waruwu keberatan atas perihal tindak pidana dugaan manipulasi data yang disangkakan terhadap terlapor.
Dimana sebelumnya kami selaku kuasa hukum pelapor sudah meminta kepada penyidik untuk merubah perihal laporan dugaan manipulasi data yang disangkakan terhadap terlapor dan mengacu kepada surat kuasa khusus Nomor: 17/KH-LBH/SK.PID/2021, tertanggal 16 Juni 2021, perihal kematian Yusani Waruwu, yang didiagnosa positif Covid - 19 oleh Pihak Rumah Sakit.
Tetapi tindakan pemakaman jenazah yang dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan Pemakaman jenazah Covid 19," ucap Hendri Siregar.
Lebih lanjut Hendrik Siregar mengatakan, "Terkait permasalahan ini kami selaku kuasa hukum telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh;
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan
2. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pelalawan.
Kepada Bapak Kapolda Riau dengan perihal laporan sebagai berikut:
1. Pemakaman Jenazah almarhum Yusani Waruwu suspek Covid 19 tidak sesuai SOP
2. Telah terjadi dugaan manipulasi informasi Penyebab Kematian.
Sebagai dasar hukum antara lain:
1. Undang- Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19)
4. Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang Penetapan status keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
5. Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid 19 Kementrian Kesehatan
6. Protokol Pencegahan Penularan Covid 19. Dan Perlindungan Masyarakat Penaganan Jenazah Covid 19 atau Jenazah PDP Yang Menunggu Hasil LEB RT- PCR
7. Panduan Penatalaksanaan Jenazah Suspek Covid 19 Perhimpunan Dokter Porensik Indonesia
8. Pedoman Pemulasaran Dan Penguburan Jenazah Akibat Covid 19 di Masyarakat
9. Undang Undang nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
10. Undang undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
11. Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
12. Undang Undang nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Hendri Siregar.
(Pranseda)