Foto: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (ist) |
Pasalnya dinas pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dinilai kurang transparan dan terkesan menyembunyikan sebagian informasi pengadaan buku tersebut kepada wartawan.
Dimana wartawan media ini sudah dua kali mendatangi kantor dinas pendidikan Labuhan Batu Selatan, untuk mengkonfirmasikan tentang hal tersebut. Namun jawaban dari pihak dinas pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan kepada wartawan, terkesan seperti ada yang sengaja ditutup-tutupi.
Pihak dinas pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan pertama kali ditemui wartawan pada hari Selasa (06/07/2021). Saat itu wartawan bertemu dengan Kepala Bidang SD Amin Rambe, S.Pd, kepada wartawan beliau mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dalam hal pengadaan buku tersebut.
"Saya tidak mengetahui tentang pengadaan buku tersebut, karena untuk pengadaan dan belanja barang ada yang membidanginya tersendiri," jawab Amin Rambe, S.Pd, kepada wartawan.
Selanjutnya Amin Rambe, S.Pd mengarahkan wartawan untuk bertemu dengan PPK yang sekaligus juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesiswaan di dinas pendidikan kabupaten Labuhan Batu Selatan, Julpan Hamsar Hasibuan, S.Pd.
Namun pada hari itu wartawan tidak dapat bertemu secara langsung dengan Julpan Hamsar Hasibuan, S.Pd, yang kebetulan sedang berada diluar kantor, melalui telepon beliau berjanji akan bertemu esok hari sekira pukul 09.00 pagi, untuk memberikan keterangan tentang pengadaan buku perpustakaan tersebut.
Pada hari rabu (07/07/2021) beberapa wartawan kembali mendatangi kantor dinas pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, untuk mendengarkan keterangan dan mendapatkan data atau informasi tentang pengadaan buku sebagaimana yang dijanjikan oleh Julpan Hamsar.
Setelah lama menunggu, sekira pukul 10.35 WIB akhirnya wartawan bertemu dengan PPK Dinas Pendidikan Julpan Hamsar di ruang kerjanya.
Kepada wartawan Julpan Hamsar mengatakan bahwa pengadaan buku tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 dan dikerjakan oleh pihak pusat, baik pengadaannya maupun distribusinya.
Kemudian dari keterangan Julpan Hamsar diketahui, bahwa sekolah yang menerima buku-buku tersebut hanya 65 Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Dari keterangan tersebut beberapa wartawan meminta data sekolah penerima buku koleksi perpustakaan tersebut. Akan tetapi data sekolah penerima tidak diberikan, dengan alasan bahwa wartawan bukan orang internal dinas pendidikan.
"Saya tidak bisa memberikan terkait data nama-nama sekolah itu pak, karena orang bapak bukan bagian dari intern dinas pendidikan," jawabnya.
Pernyataan dari Julpan Hamsar tersebut, terkesan telah mengangkangi dan mengkhianati Undang-undang Republik indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Padahal informasi yang diminta oleh wartawan dinilai bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan, sebagaimana yang tertera pada pasal 17 BAB V Undang-undang tersebut.
Selain itu diketahui juga, bahwa pengadaan buku di dinas pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, senilai Rp 3.250.000.000, (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) bukanlah pengadaan yang pertama kalinya untuk tingkat Sekolah Dasar di dinas pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Karena berdasarkan data tahun 2019 juga diketahui bahwa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum Ensyclopedia, Kamus, Buku Referensi (Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD DAK 2019) untuk tingkat SD, senilai 1.950.000.000, (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) juga pernah dianggarkan di dinas pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan melalui E-Purchasing APBD dengan nomor pagu 21821108 July 2019.
(M.Y.K.Simanjuntak)