Notification

×

Tag Terpopuler

Penjualan Puluhan Hingga Ratusan KSB di Kavling Seroja Diduga Tidak Sesuai Izin Prinsip Lahan

Jumat, 16 Juli 2021 | Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T06:33:32Z
Foto: Lokasi lahan KSB yang diduga tidak sesuai Izin Prinsip di kavling Seroja, Kecamatan Sagulung

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Salah seorang oknum anggota DPRD Kota Batam, berinisial H diduga memperjualbelikan puluhan hingga  ratusan Kavling Siap Bangun (KSB), yang diduga kuat tidak sesuai Izin Prinsip (peruntukan) lahan di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Dugaan lahan tidak sesuai perizinan atau tidak sesuai dengan Izin Prinsip (IP) ini muncul, karena penjualan lahan KSB ini informasinya baru mulai dilakukan sekitar tahun 2019/2020 lalu.

Sementara diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah membuat infografis soal penghentian program Kavling Siap Bangun (KSB). Di dalam infografis tersebut ditegaskan, BP Batam telah menghentikan program KSB sejak Oktober 2016. 

Terkait penjualan lahan KSB yang diduga tidak sesuai Izin Prinsip, atau alokasi peruntukan lahan tersebut, salah seorang wartawan dari tim media ini, pernah mempertanyakan hal ini kepada oknum H yang disebut-sebut sebagai Pimpinan perusahaan penjual KSB tersebut pada awal bulan Juni lalu. 

Namun konfirmasi dari wartawan terkait lahan yang dimaksud, hingga saat ini, Jumat (16/07/2021) belum sedikitpun mendapatkan tanggapan dari Oknum H.

Lebih jauh lagi diketahui, bahwa sebagian warga yang telah melakukan pembelian lahan tersebut, hingga saat ini belum menerima surat kepemilikan lahan (surat kavling) dari pihak yang  bersangkutan. 

Sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang warga yang juga ikut membeli lahan di lokasi penjualan KSB tersebut.

"Kalau mengenai surat Kavling belum terima dari pihak PT. Sampai saat ini kami cuma diberikan kwitansi," jelas salah warga yang namanya tidak bersedia disebutkan kepada wartawan.

Warga tersebut juga menjelaskan bahwa lahan miliknya ia beli dengan harga Rp 40 juta, yang olehnya langsung dibayar kepada oknum H di kantornya di sekitaran Tiban, Sekupang.

"Kalau lahan ini saya bayar Rp 40 juta, karena posisinya di hook, dan pembayarannya langsung saya bayar kepada H di kantornya di Tiban sana," jelas warga tersebut sambil melanjutkan pekerjaannya, yang kebetulan saat itu sedang memasang tiang bangunan di lahan yang telah dibelinya.

Saat disinggung mengenai surat lahan yang belum diberikan oleh pihak oknum H, warga tersebut terlihat menanggapi dengan ringan. 

"Terkait surat saya gak apa-apa, terserah sama dia aja. Yang penting ada kwitansi sama saya bukti penerimaan uangnya," tutup warga tersebut.

Sedangkan terkait hal ini, pihak Badan Pengawasan (BP) Batam selaku pemilik lahan di Batam, belum dimintai keterangan, terkait Izin Prinsip dari lahan yang diperjualbelikan oleh oknum H tersebut.(tim)


×
Berita Terbaru Update