Foto: Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan belanja barang operasional Kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata di PN Pekanbaru |
Dari 5 orang saksi yang dihadirkan JPU pada pemeriksaan saksi dipersidangan, baru mendengarkan keterangan 3 orang saksi, termasuk H. Tengku Mukhlis (Dewan Pengawas BUMD PD Tuah Sekata Tahun 2013 hingga 2019, atau Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan aktif.
Selanjutnya Drs H. Atmonadi, M.M (Dewan Pengawas BUMD PD Tuah Sekata Tahun 2014 sampai dengan sekarang), Dasril Maskar (Dewan Pengawas BUMD PD Tuah Sekata Tahun 2018 sampai dengan sekarang).
Sementara 2 orang saksi lagi, yakni IRMAYANI dan SANUSI akan didengar keterangannya pada pemeriksaan saksi lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26/07/2021.
Adapun persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, SH, MH, dan dihadiri JPU Kejari Pelalawan Jodi Valdoni, SH, Senator B. Panjaitan, SH dan Panitera Pengganti Denny Sembiring, SH, MH.
Sedangkan tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan, Andriadi, SH, Qhoinul M, SH, Firdaus, SH, SAG, M.H, Jon Hendri, SH.
Sidang yang berakhir sekira pukul 18.30 WIB, berlangsung tertib dan lancar serta menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin.(*)