Notification

×

Tag Terpopuler

PN Pelalawan Gelar Sidang Perdata Sengketa Tanah Antara Pihak Batin Sangeri Dengan Pihak PT Arara Abadi

Sabtu, 03 Juli 2021 | Juli 03, 2021 WIB Last Updated 2021-07-03T08:04:37Z


PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Atas perkara kasus gugatan Perdata sengketa tanah, Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang lapangan antara pihak Batin Sangeri, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan pihak PT Arara Abadi, Jumat (02/07/2021)

Dalam sidang lapangan yang dilaksanakan turut hadir Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, Hakim Anggota, Deddi Alpaersi, dan  Muhammad Ilham Mirza, serta pihak penggugat, dan tergugat, serta ratusan masyarakat Desa Palas.

Pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim, Joko Ciptano mengatakan, bahwa sidang lapangan ini digelar guna mengetahui titik koordinat dan lokasi tanah yang masuk ke dalam objek gugatan perkara, atau bukan untuk menentukan siapa yang menang atau yang kalah.

Kepada wartawan Ketua Batin Sengeri, Desa Palas, H. Syamsari, AS, mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut ada tiga pihak yang menjadi pihak tergugat antara lain;

1. PT Arara Abadi

2. Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus 

3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Cq Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekan baru.

Bahkan Syamsari mengatakan, bahwa gugatan ini dilakukan atas dasar hak ulayat Batin Sengeri, Desa Palas, dengan tujuan untuk mengembalikan tanah ulayat tersebut kepada anak kemenakan, serta  masyarakat Desa Palas, yang mana tanah ulayat adat Batin Sengeri sudah ada selama turun temurun keberadaannya, sebelum menjadi areal  konsesi Hutan  Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi.

Syamsari juga menuding bahwa PT Arara Abadi sudah ingkar janji. Karena sampai hari ini pihak Perusahaan belum merealisasikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang di dalam perjanjian bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan, pada tanggal 21 Maret 2001 yang ditandatangani oleh Saleh Djasit, selaku Gubernur Riau pada  waktu itu.

Berdasarkan fakta persidangan di lapangan, terdapat tujuh lokasi titik koordinat yang masuk kedalam objek gugatan, dengan luas tanah lebih kurang 1.340 hektar yang berada dalam konsesi PT. Arara Abadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak PT  Arara Abadi selaku pihak tergugat melalaui Kuasa hukumnya Sartono.

“Iya, benar bahwa Objek titik koordinat adalah:

1. 102° 02′ 00.6′ E. 0° 13’17,4’N

2. 102° 0’55’31.6’E. 0°16’23.5’N

3. 102°0’10’34.9’E. 0°17’1’12.0’N

4. 102°59’37’44.0’E.0°17’50’39.6’N

5. 102°59’6’08.0’E. 0°17’31’77.4’N

6. 101°58’49’72.8’E 0°18’12’66.0’N

“Ini masuk dalam peta kawasan  konsesi PT Arara Abadi dan objek yang disengketakan oleh penggugat berada dalam Peta Rencana Kerja Tahunan PT Arara Abadi," jelas Sartono. (Harris)

×
Berita Terbaru Update