Foto: Walikota Batam, sekaligus Kepala BP Batam, HM Rudi, saat memimpin rapat pembahasan perpanjangan PPKM level 4 di Dataran Engkau Putri |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus (Covid-19), resmi diperpanjang mulai hari ini 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 di Kota Batam.
Perpanjangan PPKM Level 4 selama 5 hari kedepan di Kota Batam, disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Batam, HM Rudi, saat memimpin rapat di Dataran Engku Putri, Batam Center, Rabu (21/7/2021).
“Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat tapi saat ini PPKM Level 4,” kata Muhammad Rudi.
Namun, secara umum PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang selama 9 hari sudah diberlakukan di Batam. Pada intinya kata dia adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat.
Dengan demikian tentunya diharapkan dapat mengurangi kontak langsung orang dengan orang lainnya. Sehingga diharapkan dapat menurunkan jumlah angka penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
“Karena itu mari kita patuhi selalu protokol kesehatan, ikuti imbauan dari pemerintah,” ujar Walikota Batam HM Rudi.
Selain itu, HM Rudi juga meminta masukan kepada seluruh Forkominda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dokter, perawat, perbankan, tokoh agama, pelaku usaha dan perbankan terkait dengan penanganan COVID-19.
“Banyak masukan-masukan yang kita terima terkait penanganan COVID-19. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan agar penanganan COVID-19 lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Sementara, mengenai dengan bantuan PPKM COVID-19, Rudi mengatakan pihaknya bersama Forkompinda Kota Batam tengah berupaya mencari CSR dari perusahaan-perusahaan ataupun juga bank-bank yang ada di Batam.
“Minimal paling tidak bantuan beras yang akan dibagikan kepada masyarakat,” jelasnya.(*)