Truk Pengangkut Kayu milik Perusahaan yang sedang melakukan pengisian BBM di disalah satu SPBU yang ada di Kabupaten Pelalawan |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - SPBU 14.283.692 yang terletak di Jalan Koridor PT RAPP Km 5 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dilaporkan Richard Simanjutak warga Pangkalan Kerinci ke Polres Pelalawan.
Richard Simanjuntak, yang merupakan warga Pangkalan Kerinci yang bertempat tinggal di sekitaran SPBU ini mengatakan, berdasarkan pengamatannya selama ini SPBU tersebut sering menjual BBM bersubsidi ke truk-truk pengangkut kayu industri.
"Saya tinggal disekitar SPBU itu, seringkali saya dapati, pihak operator SPBU melakukan pengisian BBM bersubsidi ke truk pengangkut kayu industri," ujar Richard kepada sejumlah wartawan di Pangkalan Kerinci, Kamis (05/08-2021).
Laporan Richard Simanjuntak ke Polres Pelalawan dilakukan pada hari kamis (04/08-2021) untuk meminta pihak Polres Pelalawan, menindaklanjuti perbuatan pihak SPBU dan juga untuk meminta kepastian hukum.
"Itukan, yang mereka isikan ke truk-truk pengangkut kayu industri tersebut, adalah bio solar yang disubsidi oleh pemerintah," imbuhnya.
Lanjutnya lagi, "Laporan saya ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi dari Pemerintah itu tepat sasaran. Dugaan saya dari penyaluran BBM bersubsidi Pemerintah itu menjadi bancakan oleh oknum tertentu yang menikmati. Kita tahulah, selisih BBM solar bersubsidi dengan non subsidi terpaut perbedaan harga yang cukup jauh," sebut Richard.
Tambahnya lagi, "Bayangkan, ada angka sekitar Rp.4.600/ liter selisihnya yang dapat diutak-atik. Kalau saja SPBU itu menjual per harinya 16.000 liter setiap harinya dikali Rp 4.600, jumlahnya bisa sampai Rp.73.600.000 setiap hari yang patut diduga merugikan Negara. Jadi saya percaya pihak Polres Pelalawan dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang saya sampaikan," pungkasnya.
Terkait pihak SPBU 14.283.692 yang diduga sering menjual BBM bersubsidi ke truk-truk pengangkut kayu industri tersebut, justru mendapat dukungan dan persetujuan dari Humas atau penasehat hukum SPBU, Apul Sihombing, SH, MH.
Dirinya mengatakan tidak ada hukum atau aturan yang melarang pihaknya menjual BBM bersubsidi ke industri. "Tidak ada hukum atau aturan yang melarang menjual BBM bersubsidi ke industri", ucap Apul Sihombing, SH, MH.(H.s)
« Prev Post
Next Post »