Gambar meteran listrik milik warga (foto: google ist) |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Mengacu kepada pemberitaan yang pernah dimuat oleh media Kaskus.co.id, Perusahaan Listrik Nasional Batam, melalui Bright PLN Cabang SP Plaza diduga melakukan tindakan melanggar hukum (Pungli) kepada calon pelanggan baru.
Dugaan tindakan melawan hukum atau dugaan melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) ini muncul berawal dari informasi yang disampaikan oleh Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, calon pelanggan baru PLN Batam kepada wartawan media, Senin (02/8/2021).
Pineop dan juga Sahat Sibagariang, warga yang berdomisili di Kavling Sumber Seraya Blok D16 RT 04 RW 08, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung ini mengatakan, bahwa untuk dapat menikmati fasilitas listrik dari PLN Batam, pihaknya diminta untuk melakukan pembelian dua tiang listrik dengan harga yang berubah-ubah.
Menurut penjelasan dari Pineop Siburian, pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) mengatakan, bahwa untuk mencapai titik rumah dari Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, masih memerlukan pemasangan jaringan dua tiang baru agar dapat terhubung dengan titik jaringan listrik yang sudah ada. Hal ini menurut Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, dinilai sangat memberatkan pihaknya.
Selain itu mereka mengatakan, ada sistem pembayaran yang dinilai tidak jelas yang diminta oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza kepada calon pelanggan untuk pemasangan dua harga tiang listrik yang akan dipasang.
"Kami merasa aturan penyambungan yang disampaikan oleh pihak Bright PLN tidak memiliki aturan yang jelas.
Pasalnya ada aturan yang tidak tetap untuk harga biaya pembelian tiang listrik yang dibebankan kepada kami.
Dimana jika biaya pemasangan untuk satu calon pelanggan maka nilainya sebesar Rp.3.091,000 dengan rincian Biaya Penyambungan (BP) Rp. 2,640,000, uang Jaminan Langganan (UJL) Rp. 451,000 ditambah uang PFK Rp3,999,994, dengan total sekitar Rp. 7.000.000, lebih," jelas Pineop.
Sambungnya, "Tetapi aturan mengenai harga tiang listrik ini berubah apabila ada dua calon pelanggan yang akan melakukan penyambungan listrik baru.
Dimana jika ada dua orang warga (calon pelanggan) yang akan melakukan pemasangan listrik meski pun pada titik yang sama, maka masing-masing Biaya Penyambungan (BP) calon pelanggan dikenakan sebesar Rp. 3,091,000 ditambah biaya PFK menjadi Rp. 6,422,963 ribu.
Itu artinya harga PFK yang tidak dijelaskan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza sudah berubah nilai PFK-nya," ungkap Pineop Siburian kepada wartawan, Senin (02/8/2021).
Lebih jelas Pineop Siburian menjelaskan, "Awalnya saya mengajukan pemasangan listrik ke Pihak Bright PLN Cabang SP Plaza. Setelah itu pihak Bright Cabang SP minta saya untuk bayar penambahan dua tiang listrik baru dengan masing-masing Rp 2 juta untuk harga setiap tiangnya.
Maka dengan itu saya harus membayar dua tiang sebesar Rp 4 juta ditambah biaya pemasangan meteran Rp. 3,091,000. Jadi total yang saya harus bayar sekitar Rp. 7.091,000.
Merasa biayanya terlalu besar, saya mengajak Sahat Sibagariang, yang adalah tetangga rumah saya, untuk mengajukan pemasangan listrik bersama-sama dengan harapan biaya dua tiang tersebut kami bagi dua, dengan masing-masing biaya pemasangan meteran baru 3,091,000, ditambah uang tiang masing-masing Rp. 2 juta, maka kami berharap biayanya Rp. 5,091,000 perorangnya.
Ternyata perhitungannya tidak seperti itu, jika saya dan Sahat Sibagariang sama-sama mengajukan pemasangan jaringan listrik baru, harga tiang listrik tersebut berubah harganya menjadi Rp. 6,400,000 untuk dua tiang ditambah Rp. 3,091,000 untuk masing-masing harga setiap pemasangan meteran. Artinya biaya yang harus kami keluarkan masing-masing menjadi sekitar Rp. 6,291,000 bukan Rp.5,091,000 ribu.
Disini kita jadi mulai bingung, sebenarnya harga satu tiang listrik itu berapa? Kenapa kalau yang mengajukan saya sendiri harga setiap tiangnya hanya Rp. 2 juta. Tetapi kalau yang mengajukan dua orang harga setiap tiangnya berubah menjadi Rp. 3,2 juta," ungkap Pineop Siburian.
Dengan adanya informasi tentang harga tiang listrik yang dibebankan kepada warga calon pelanggan baru yang harganya dinilai berubah-ubah, wartawan mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada pihak PLN Pusat Batam, melalui Bukti Panggabean.
Kepada wartawan, Selasa (03/8/2021) Bukti Panggabean juga mengaku tidak tahu dengan hal tersebut. "Kalau masalah hitungan-hitungan pastinya 'kan teknis di lapangan yang tahu.
Saat ditanya mengapa harga tiang listrik bisa berubah-ubah saat Pineop Siburian masih mengajukan sendiri, dengan setelah mengajukan berdua bersama Sahat Sibagariang, atau perubahan harga kembali berubah dengan kondisi dan situasional yang berbeda.
Karena belakangan diketahui harga pemasangan jaringan (harga tiang listrik) tersebut kembali berubah setelah Pineop dan juga Sahat Sibagariang menyampaikan bentuk protesnya di beberapa media.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bukti Panggabean mengatakan bahwa itu hanya miskomunikasi.
"Nah itu tadi karena adanya miskomunikasi, makanya saya pertemukan mereka supaya menjelaskan gambar secara teknis. Karena yang tahu secara teknis 'kan tim kita di area Batu Aji," jawabannya.
Saat ditanya lagi tentang adanya perubahan harga atau nilai secara tiba-tiba, Bukti Panggabean mengaku tidak ada perubahan di angkanya, tetapi menurutnya pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) melakukan salah penjumlahan pada nilai angka.
"Dari hasil pertemuan yang saya dengar tadi tidak ada perubahan di angkanya. Jadi mereka itu salah menjumlahkan, itu yang saya tangkap tadi dari teman-teman di area Batu Aji," ucap Bukti Panggabean.
Saat ditanya mengenai adanya surat keterangan biaya dari pihak Bright PLN Cabang SP Plaza untuk pembayaran tambahan Rp. 6,4 juta diluar biaya pemasangan meteran listrik masing-masing Rp. 3,090.1000, Bukti Panggabean mengatakan yang lebih paham akan hal tersebut justru dikatakannya adalah Pino Siburian (Pineop).
"Jadi itulah tadi, pertemuan itu yang lebih paham kan Lae si Pino lah yang sudah ketemu dengan mereka teman-teman di area Batu Aji. Jadi kami tadi sama si Yoga untuk memperjelas aja komunikasi mereka.
Makanya saya sampaikan kemarin ke si Pino, kalau mengenai hitungan-hitungan teknisnya kami 'kan tidak tahu. Tapi kalau secara aturan itu memang ada," jelas Bukti Panggabean menjelaskan tentang adanya aturan biaya pembelian tiang listrik yang dibebankan kepada calon pelanggan baru.
Pernyataan yang disampaikan oleh Bukti Panggabean, tentang adanya aturan pembelian tiang listrik yang dibebankan kepada calon pelanggan (konsumen) ini sangat berbanding terbalik dengan aturan yang pernah dimuat di dalam pemberitaan media Kaskus.co id.
Dimana pada pemberitaan yang terbit pada 10/10/2016 tersebut dikatakan, bahwa biaya tiang listrik dan biaya kabel listrik adalah tanggungan PLN.
Lebih jauh dituliskan bahwa tindakan meminta biaya pemasangan tiang listrik kepada calon pelanggan, adalah merupakan tindakan yang dinilai melanggar hukum (Pungli).
Untuk lebih jelas silahkan kunjungi website pada link di bawah ini.
Menanggapi tentang pemberitaan di atas, kepada wartawan Bukti Panggabean mengatakan, bahwa aturan yang ada di dalam pemberitaan yang dimuat oleh Kaskus.co.id, berbeda dengan aturan tentang listrik di Batam.
Namun Bukti Panggabean tidak menjelaskan secara terperinci mengenai perbedaan yang dimaksud.
"Terkait dgn berita ini ada yg tdk sama dgn di Batam, termasuk biaya penyambungannya.
Kalau adanya oknum yg melakukan pungutan liar tidak menutup kemungkinan bisa terjadi dan kalau ada silahkan dilaporkan pak," jawab Bukti Panggabean kepada wartawan.
Sementara Zulhendra pimpinan Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) yang dikonfirmasi wartawan pada hari Senin (02/8/2021) memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.(Lukman)
« Prev Post
Next Post »