Notification

×

Tag Terpopuler

LSM KPK Nusantara Laporkan Dugaan Korupsi di Dua Desa Ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

Sabtu, 21 Agustus 2021 | Agustus 21, 2021 WIB Last Updated 2021-08-21T02:18:57Z
Ketua LSM KPK Nusantara, Amiruddin, saat melaporkan dugaan korupsi dana Desa Pangkalan Terap ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua  LSM KPK Nusantara Amiruddin, melaporkan dugaan korupsi dua Desa ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari, Jumat (20/8-2021) sekitar Pukul 14.30 WIB.

Di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Amiruddin mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, atas dugaan korupsi dana Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Tahun Anggaran 2020.

Kepada wartawan, Amiruddin mengemukakan adanya dugaan korupsi dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa berinisial TZ. 

"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa TZ dan kroninya ini, kita menduga telah merugikan Negara hingga ratusan juta rupiah," ungkap Amiruddin.

Dugaan korupsi tersebut menurut Amiruddin, meliputi pekerjaan semenisasi jalan, pembangunan jembatan dan pembangunan Puskesmas di Desa Pangkalan Terap.

Selain melaporkan dugaan korupsi di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, LSM KPK Nusantara sekitar tiga bulan lalu (Mei 2021) juga telah melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Bilik, Kecamatan Teluk Meranti.

"Sebelumnya, atau sekitar tiga bulan lalu, kita juga sudah melaporkan dugaan korupsi di Desa Labuhan Bilik. Untuk Desa Labuhan Bilik ada dua kegiatan pekerjaan yang kita duga pekerjaannya bermasalah. Di antaranya, pembangunan jalan semenisasi lingkungan, dan satu lagi dugaan penggelapan pajak kurang lebih hampir Rp 300 juta yang diduga tidak dibayar oleh Kepala Desa lama," ungkapnya.

Lanjutnya, "Sekarang ini Desa Labuhan Bilik dipimpin oleh Plt Kepala Desa Abdul Samad yang adalah mantan Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Plt Kepala Desa, setelah pada bulan lalu (bulan Juli 2021) Kepala Desa yang lama, H Buyung meninggal dunia," jelasnya.

Masih menurut Amiruddin, bahwa Sekretaris Desa sebelumnya, atau yang sekarang menjabat sebagai Plt Kepala Desa Labuhan Bilik, juga diduga ada keterlibatan korupsi.

Amiruddin menerangkan, dugaan korupsi dana di Desa Labuhan Bilik diantaranya, pekerjaan semenisasi jalan tahun anggaran 2019, namun menjadi dana Silpa tahun anggaran 2020. 

"Nah, tahun 2020 pengerjaan semenisasi tidak dikerjakan, baru setelah kami lakukan check lokasi pada awal tahun 2021 baru dikerjakan. 

Bahkan kejanggalan lainnya berdasarkan informasi yang kita terima, untuk kelabui pemeriksaan inspektorat, pihak Desa meminjam uang agar kelihatan ada uang di kas. Padahal, setelah pemeriksaan inspektorat selesai, uang yang dipinjam oleh Abdul Samad diambil kembali", jelas Amiruddin.

Amiruddin menyampaikan keyakinannya, dari dua laporan dugaan korupsi di Dua Desa tersebut, Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat menuntaskan dugaan korupsi tersebut.

"Kami yakin pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat menuntaskannya. Sehingga semangat pemberantasan korupsi dapat di wujudkan. Seperti semangat Kejaksaan Negeri  Pelalawan saat ini, untuk menjadikan Kabupaten Pelalawan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) mampu diwujudkan," ucap Amiruddin mengakhiri.(Harris)

×
Berita Terbaru Update