- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pelaku dan Otak Perencana Pembakaran Rumah Dinas Kalapas Kota Pinang, Akhirnya Berhasil Ditangkap

Kapolres Labuhan Batu melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH, Senin (02/08/2021) melakukan konferensi pers di Mapolsek Kota Pinang dalam hal pengungkapan kasus pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Permasyarakatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang terjadi pada hari Sabtu 19/6/2021 sekira pukul 00.50 Wib yang lalu.

Dalam Konferensi Pers tersebut hadir Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH, Kasi Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kota Pinang Edison Tampubolon.

Dalam keterangannya saat jumpa pers Kapolres menyebutkan bahwa tersangka ada 6 orang dengan perannya masing-masing dan diantaranya adalah ASN pegawai di Lembaga Permasyarakatan tersebut.

Sebagai eksekutor pelemparan, yang setelah diperiksa adalah jenis bom molotove, saudara RA yang ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian bersama seorang temannya bernama ER yang bertugas sebagai pengendara sepeda motor yang juga residivis Narkotika jenis sabu.

Sementara sebagai perencana dan penyalur dana kepada para tersangka lainnya adalah saudara WD bersama AG. Sebagai pencari eksekutor adalah AG yang juga sebagai warga binaan di Lapas tersebut bersama WD.

Dari semua keterangan tersangka dan saksi didapatkan bahwa HH alias Harahap adalah sebagai otak pelaku dari pelemparan bom molotove tersebut ke rumah dinas Kalapas E. Tampubolon yang merasa dendam dan sakit hati kepada Kalapas, karena Kalapas melaporkan dirinya kepada pihak Kepolisian setelah dirinya ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam Lapas.

"Dari semua tersangka mempunyai peran masing-masing. Mulai dari sebagai eksekutor, perencana, penyalur dana, penyandang dana, pencari eksekutor, dan otak dari pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang," terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, "Mereka dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH.

(M.Y.K.Simanjuntak)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *