Foto CP dengan seseorang yang sangat mirip dengan dengan AT disalah satu ruangan |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Api merupakan satu di antara elemen penting di alam semesta. Selain api, ada juga elemen penting lainnya seperti air, udara, dan tanah.
Kita tahu, api sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Api bisa mendatangkan banyak manfaat, meskipun di sisi lain bisa pula menjadi sumber musibah.
Selain itu api juga sering digunakan dalam sebuah peribahasa atau kalimat peringatan.
Misalnya kalimat atau peribahasa, "Jangan bermain api kalau tidak mau terbakar".
Kalimat atau peribahasa ini sering digunakan sebagai ungkapan, atau peribahasa kepada sesuatu tindakan, atau perbuatan yang berkonotasi negatif.
Seperti halnya isu a moral yang baru-baru ini viral di Batam, dan menjadi perhatian banyak pihak.
Dimana setelah kasus dugaan a moral yang menimpa salah seorang oknum anggota DPRD Batam berinisial AT, yang diduga bermain api asmara dan mencuat ke publik, banyak mendapat perhatian dari masyarakat.
Tidak tanggung-tanggung, kasus dugaan asusila ini selain telah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) tempat oknum AT bernaung, sebelumnya juga kasus dugaan asusila ini juga telah dilaporkan oleh beberapa pihak ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Batam.
Tidak mendapat tanggapan dari Dewan Kehormatan DPRD Kota Batam, tokoh masyarakat Batam, Ahmad Rosano, Sabtu (18/9/2021) akhirnya ikut menanggapi persoalan ini.
Ahmad Rosano membuat pernyataan, agar oknum anggota DPRD berinisial AT ini mundur dari jabatannya tanpa banyak basa-basi.
"AT harus mundur tanpa harus basa-basi itu jawaban aturan yang diatur dalam hubungan kemanusiaan antara wakil rakyat dengan rakyat. AT harus mundur tanpa harus diminta," pinta Ahmad Rosano.
Lebih jauh Ahmad Rosano menyampaikan, bahwa pejabat negara, anggota DPR yang melanggar kode etik, sesuai TAP MPR No 6 Tahun 2021 diharuskan mundur.
"Pejabat negara, anggota DPR dsb Yg melanggar kode etik serta melakukan perbuatan yg mengganggu kepercayaan masyarakat atas dirinya maka disebutkan dalam TAP MPR No 6 TAHUN 2021 silahkan mundur tanpa diminta untuk mundur," tegas Ahmad Rosano.(Ls