Ketua RCW Mulkansyah didampingi kuasa hukumnya Hambali, SH saat mendatangi kantor DPP Partai Nasdem |
JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM – Dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial AT dengan seorang perempuan cantik berinisial CP, kembali menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Kota Batam.
Hal ini kembali mencuat setelah beredarnya sebuah video di grup WA, dimana diketahui dalam video yang beredar Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah mendatangi kantor DPP Partai NasDem di Jakarta, pada hari Senin (13/9/2021)
Kedatangan Ketua Riau Corruption Watch (RCW), Mulkansyah diketahui untuk menyampaikan surat No. 162/LO-AHH/IX/2021 perihal klarifikasi dan/atau somasi dugaan A moral yang dilakukan oleh salah seorang kadernya di Batam Provinsi Kepulauan Riau.(Dikutip dari pemberitaan warta.in)
Kuasa Hukum RCW, Hambali SH mengatakan, bahwa dugaan perbuatan A moral yang belakangan viral di media sosial dan online harus disikapi dengan serius oleh partai Nasdem yang mengusung gerakan restorasi untuk perubahan.
“Kami tidak memiliki kepentingan apapun dalam permasalahan tersebut. Ini merupakan kepedulian kami terhadap permasalahan yang ada ditengah masyarakat sebagai bentuk gerakan moral kami. Jangan sampai ada pembiaran terhadap perilaku yang dapat memberikan dampak yang tidak baik,” ujar Hambali.
Ia berharap dengan adanya permasalahan tersebut, Nasdem dapat mengatasinya agar tidak ada kesan pembiaran. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak besar bagi partai.(sumber: warta.in)
Perihal dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial AT ini memang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.
Bahkan dugaan perselingkuhan AT dengan CP ini juga mendapat perhatian dari Forum Mahasiswa Batam (FMB).
Terkait dugaan perselingkuhan tersebut, Kordum Forum Mahasiswa Batam (FMB) Haris Armanda, sangat menyayangkan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Batam (AT), menurutnya kebenaran harus terkuak diantara mereka.
“Jika benar perbuatan tersebut maka (AT) harus bertanggung jawab atas perbuatannya, jika hal tersebut hanya untuk mencemarkan nama baik (AT) maka kami siap ada dibelakang (AT) guna melaporkan perbuatan (CP) ke pihak berwajib.
Namun terkait kebenaran atau tidaknya dugaan perselingkuhan ini, kami telah melayangkan surat kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Ketua Fraksi Nasdem Kota Batam, Ketua Partai Nasdem Kota Batam, dan Sekertaris Dewan DPRD Kota Batam, namun hingga saat ini belum ada tanggapan," jelasnya.
Lanjutnya, "Adapun point tuntutan kami, kata Haris sebagai berikut :
1.Meminta BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Batam Periksa Oknum DPRD Kota Batam (AT)Yang di duga Melakukan perselingkuhan, dimana berita ini telah viral di tengah masyarakat.
Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan.
Jika terbukti Benar melakukan perbuatan tercela Ini, Kami Mintak BK DPRD BATAM menyidangkan secara Kode Etik profesi (PAW)
Meminta Ketua Partai Nasdem kota Batam Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pergantian antar waktu (PAW) kepada Oknum DPRD Kota batam (AT).
Jika Benar, ini Merupakan Perbuatan tercela, dan telah mencoreng Citra DPRD kota batam.
“Sama istri saja tidak setia, apa lagi sama rakyatnya”, ujar Haris.(Sumber: www.cnbkepri.com)
Editor : Ls
Tonton video selengkapnya dibawah ini 👇👇👇