Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi DBH PBB 2013 - 2015 Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Ditahan Oleh Kejati Sumut

Jumat, 17 September 2021 | September 17, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T16:49:14Z
Foto: mantan Bupati Labuhanbatu Selatan

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Beredar isu dikalangan masyarakat Labuhanbatu Selatan terkait ditahannya mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, WAT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Bupati yang menjabat selama dua periode di Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu informasinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 - 2015 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9  Milyar.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh wartawan, WAT dijemput oleh petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dikediamannya di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Jum'at (17/09/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen J Pandiangan, SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan tentang penahanan tersebut.

Beliau juga menjelaskan bahwa WAT saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara.

"Iya sudah ditahan di rutan,” ujarnya.

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan tersebut juga informasinya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013 - 2015.

Diketahui Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, WAT terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 - 2015, yang sebelumnya dalam kasus ini juga sudah dilakukan vonis terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labuhanbatu Selatan, berinisial MH, dan Kepala Bidang Pendapatan berinisial SL yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.


(M.Y.K. Simanjutak)

×
Berita Terbaru Update