Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, lakukan sosialisasi tertib administrasi kependudukan (Aminduk) di Kecamatan Kampung Rakyat |
LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibawah Kepemimpinan Bapak Lahamid Nasution, SE mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tahun 2019 tentang Pencatatan Sipil Administrasi Masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut mewakili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang sekaligus sebagai nara sumber, Sasti Saragih, SE, MM sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adm Kependudukan ibu Siti Khadijah, S.Pd, MM, Kepala Bidang Data dan Kependudukan Ibu Dewi Maslina, SE, MM, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Bapak Agus Parningotan Hutahaean, Kepala Seksi Akta Pencatatan Kelahiran Rodiah Pasaribu, SE, ibu Uzra Revita, S.Kom Kepala Seksi Akta Kematian, Bapak Doan Alfredo Sitohang, SE Kepala Seksi Akta Perkawinan. Serta hadir juga Muspika Kecamatan Kampung Rakyat, para Kepala Desa dan jajarannya se-Kecamatan Kampung Rakyat serta masyarakat.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Labuhanbatu Selatan, ibu Siti Khadijah, SPd, MM mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Desa dan masyarakat yang hadir.
"Kami mengucapkan terima kasih dengan kedatangan para undangan baik itu Kepala Desa se-Kecamatan Kampung Rakyat, maupun dari masyarakat yang kami undang," ucapnya.
Setelah pemaparan dari Kepala Bidang Pencatatan Sipil Sasti Saragih, SE, MM mengenai tata cara pengurusan administrasi kependudukan, pihak moderator memberikan kesempatan kepada para undangan sosialisasi itu untuk memberikan tanggapan, ataupun memberikan pertanyaan seputar pengurusan dokumen kependudukan.
Banyaknya Kepala Desa ataupun masyarakat yang memberikan pertanyaan ataupun respon tentang tata cara kepengurusan dokumen kependudukan, mengartikan bahwa apa yang menjadi target pencapaian sosialisasi tersebut bisa diterima secara positif dan baik oleh para undangan.
Setelah acara selesai Kepala Bidang Pencatatan Sipil ibu Sasti Saragih, SE, MM dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adm Kependudukan, ibu Siti Khadijah, SPd, MM menjelaskan kepada awak media, bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua masyarakat bisa memiliki dokumen kependudukan.
"Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 adalah mengenai tentang tata cara persyaratan pengurusan bidang administrasi kependudukan. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 adalah mengenai petunjuk teknis bagaimana melaksanakan perpres tersebut dilaksanakan di lapangan," tutupnya.
(M.Y.K.Simanjuntak)