Pengerjaan proyek tanpa plang kegiatan di Jln Raja Ujung Pangkalan Kerinci Kota |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pembangunan drainase di Jalan Raja Ujung depan Perumahan Guru Pangkalan Kerinci Kota.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pada hari Rabu (15/09/21) kegiatan pembangunan drainase yang sedang dilaksanakan oleh Dinas PUPR terlihat tanpa papan proyek kegiatan.
Terkait hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPC LSM KPKN), Kabupaten Pelalawan, Amiruddin Yusuf mengatakan, bahwa kegiatan tanpa papan proyek merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-undang.
"Setiap kegiatan tanpa memasang papan nama proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah.
Artinya Proyek tanpa plang nama jelas sudah melanggar peraturan Presiden dan Undang- Undang,” tegas Amiruddin.
Selain itu, Amirudin juga mengatakan bahwa setiap proyek yang mempergunakan keuangan Negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan.
“Hendaknya plang nama sudah harus dipasang sejak awal dimulainya kegiatan. Karena pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya. Kalau tidak ada papan nama kegiatan sama saja dengan proyek siluman,” tegasnya.
Sedangkan Tomas, Kabid Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman (PBPP) PUPR Kabupaten Pelalawan, saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait kegiatan tersebut belum sedikitpun memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.(Pranseda)