Notification

×

Tag Terpopuler

Pemerintah Kota Batam, Melalui Dinas Kesehatan Kota Batam Menilai Pihak PT Krisna Jaya Bisa Dikenai UU Karantina Kesehatan

Sabtu, 11 September 2021 | September 11, 2021 WIB Last Updated 2021-09-11T08:56:38Z
Undang-undang karantina kesehatan (sumber foto: MI Media Indonesia)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Adanya perlakuan pemaksaan untuk membuka masker kepada warga pada situasi masa pandemi Covid-19, yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan Perusahaan Kontraktor PT Krisna Jaya, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Sabtu (11/9/2021) menyampaikan,  bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan PT Krisna Jaya, merupakan tindakan perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu Kadis Kesehatan Kota Batam menilai, bahwa perbuatan yang diduga pihak keamanan Perusahaan Kontraktor PT Krisna Jaya, yang saat ini sedang melakukan proyek pengerjaan pembangunan jalan penghubung Batu Aji - Sekupang, dinilai telah melanggar UU Karantina kesehatan.

"Bisa dipidana dengan Undang-undang;

1. Undang-undang karantina kesehatan.

2. KUHAP Perbuatan tidak menyenangkan. Laporkan ke Polisi," ucap Kadis Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi.

Sementara itu Lurah Tanjungriau, Agus Sofyan menilai, perlakukan dari pihak yang diduga selaku keamanan PT Krisna Jaya, yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan jalan di wilayah kerjanya, adalah tindakan yang salah.

"Saya rasa pihak tersebut melakukan tindakan dan ajakan yg salah atau sesat, dan bisa merugikan masyarkat, bahkan bertentangan dengan Protokol Kesehatan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah," ucapnya.

Lanjutnya, "Dan kalau terbukti, pihak tersebut melakukan wewenang yang dia punya bisa dikenakan aturan yang berlaku sesuai aturan Prokes Covid-19.

Selain itu, kami juga informasikan kepada masyarakat, dimasa pandemik Covid-19 kita masih di level 3, dan jangan cepat menerima info yang merugikan dan menyesatkan dari orang-orang yang bukan punya wewenang untuk menyampaikan informasi yang akurat, terkait Covid-19 ini," jelas Lurah Tanjungriau ini.

Sementara itu pihak Pimpinan Perusahaan PT Krisna Jaya, yang dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (11/9/2021) siang, belum sedikitpun bersedia memberikan tanggapan.(Ls)


×
Berita Terbaru Update