Notification

×

Tag Terpopuler

Pengurus DPD GPL Riau Surati BPN Pelalawan Terkait Dugaan Penerbitan SHM di Dalam Kawasan Hutan

Rabu, 15 September 2021 | September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T18:15:17Z
Ketua DPD GPL Provinsi Riau, Suswanto, S.Sos (foto: ist)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan (DPD GPL) Propinsi Riau, surati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan terkait Penerbitan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diterbitkan dilahan yang masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap.

Kepada wartawan, Selasa (14/9/2021) Ketua DPD GPL Provinsi Riau, Suswanto, S.Sos mengatakan, bahwa berdasarkan titik koordinat, SHM yang diterbitkan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap.

"Berdasarkan titik koordinat N 00°16'47.7  E 102.01,07.6" N, 00°27'05.5  E 102.49,03.6" Yang lokasinya berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang mana setelah dilakukan tela'ah berdasarkan pada peta kawasan hutan Propinsi Riau No. 903 Tahun 2016, bahwa lokasi lahan diterbitkannya surat SHM oleh pihak BPN Kabupaten Pelalawan dengan nomor sertifikat 05178, 05199, 05200, 05214, 05215, 05216, 05217 yang di terbitkan pada  tahun 2013 dan tahun 2015 diduga kuat berada di dalam kawasan hutan Produksi Tetap (HP)," ujar Suswanto

Lanjutnya lagi, "Berdasarkan aturan yang ada, penerbitan surat SHM tidak boleh dilakukan di lahan yang masih berstatus Kawasan Hutan. 

Maka dengan dikeluarkannya surat SHM dilahan yang diduga masih berstatus Kawasan Hutan, menimbulkan praduga adanya permainan atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum BPN.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Lebih jauh Suswanto mengatakan, bahwa terkait hal ini pihaknya sudah melayangkan surat konfirmasi yang kedua ke pihak BPN Pelalawan.

"Surat konfirmasi yang kami layangkan ini sudah merupakan surat konfirmasi yang ke dua kalinya. Namun sangat di sayangkan sampai hari ini pihak BPN Kabupaten Pelalawan belum merespon surat tersebut," ucap Suswanto.

Sementara Kasubag TU BPN Kabupaten Pelalawan, Ibu Uzi ketika di konfirmasi terkait penerbitan surat SHM yang diduga berada di dalam Kawasan Hutan mengatakan, bahwa hal demikian sudah banyak terjadi.

"Banyak saat ini hal yang demikian terjadi, bukan hanya di satu tempat saja, tapi kita harus luruskan dulu, bahwasannya peta tata ruang selalu berubah-ubah peraturannya.

Maka bisa jadi saat sertifikat ini dulu diterbitkan, lahan tersebut berada di luar kawasan hutan. Ternyata sesudah ada perubahan data dari Menteri Kehutanan yang sekarang, maka dengan peraturan yang baru, lahan tersebut sekarang masuk Kawasan Hutan. Jadi disitu tidak ada masalah," jelasnya.(Pranseda)

×
Berita Terbaru Update