Notification

×

Tag Terpopuler

Pernah Gugat Presiden, Ahmad Rosano Minta DPRD Batam Gelar RDP Dugaan Perselingkuhan AT Oknum Anggota DPRD Batam

Kamis, 23 September 2021 | September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T15:05:45Z
Ketua LSM SRK Ahmad Rosano, minta kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Batam untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat. (Fotografer : Hendrik Restu Fauzi)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Presiden LSM Berlian, sekaligus Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan, Ahmad Rosano, yang sebelumnya pernah menggugat Presiden RI Jokowidodo melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, MH dan Arif Awlan, SH di PN Jakarta Pusat pada 25 Juli 2019 lalu, hari ini melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Batam.

Adapun surat Permohonan RDP yang diajukan oleh Ahmad Rosano ke DPRD Kota Batam pada hari ini, Rabu (23/9/2021) menyangkut kasus dugaan a moral yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem, berinisial AT.

"Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik yang berskala Nasional. Tentu, kita berharap masalah ini diselesaikan secara aturan hukum yang berkeadilan. 

Surat permohonan kami ini berdasarkan TAP MPR Tahun 2001 No. 6 Tentang Etika Berbangsa, UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1, dan UU No. 28 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Akhmad Rosano, di Gedung DPRD Batam usai mengantarkan surat permohonan RDP di DPRD Batam.

Lebih jauh Ahmad Rosano mengatakan, bahwa penegakan hukum itu penting untuk mencari keadilan. 

"Penegakan penting untuk mencari keadilan. Setiap laporan masyarakat harus diproses. Ketika tidak diproses berarti anggota Dewan ini melanggar hak asasi manusia, UU dasar Pasal 28 ayat 1. Jadi ini harus, tetap harus diproses," tegasnya.

Lanjutnya, "Jadi ini saya minta dilakukan Rapat Dengar Pendapat, dengan menghadirkan AT, hadirkan CP, hadirkan tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, mari kita selesaikan masalah ini. Apapun nanti hasilnya, harus tetap merujuk kepada Undang-undang. 

Lebih jauh Ahmad Rosano mengatakan, "Pejabat negara, atau pejabat publik, yang melakukan keonaran ditengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada dirinya, Silahkan mundur," tegas Ahmad Rosano.

Hal ini menurutnya sangat penting, dan pejabat yang membuat keonaran yang  dimaksud tidak perlu harus diminta mundur. Melainkan pejabat yang dimaksud seharusnya tahu diri dan tidak perlu didesak untuk mundur. 

"Tidak perlu lagi kita desak dia mundur. Dia harus tahu diri dan mundur, jika ini memang benar terbukti bahwa perselingkuhan atau perbuatan a moral ini terjadi kepada masyarakat, atau kepada konstituennya.

Kita juga menjaga nama besar anggota Dewan yang terhormat di Kota Batam. Kalau ini tidak diproses nanti kedepannya kita sudah mendengar, nanti di tahun 2024 kepercayaan masyarakat kepada anggota Dewan itu sudah semakin menipis, dan wibawanya tentunya akan jatuh," jelas Ahmad Rosano kepada wartawan.

Liputan : Hendrik Restu Fauzi

Editor : Lukman


×
Berita Terbaru Update