Notification

×

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Residivis Kurir Ekstasi

Minggu, 26 September 2021 | September 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-26T13:07:38Z
Tersangka kurir 200 butir Ekstasi (berbaju tahanan), fotografer : Rindu Sitompul

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Sebanyak 200 ratus butir Pil Ekstasi seberat 60 Gram, berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berikut seorang kurirnya. 

Diketahui pelaku merupakan residivis kasus Narkotika yang bebas pada bulan Februari 2021 lalu, dan kembali ditangkap pada hari ini, Minggu (26/9/2021) sekira Pukul 00.35 WIB.

"Tersangka berinisial EPH alias Ewin Lk (41) tahun ini, adalah warga Kota Rantau Prapat, dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ekstasi sebanyak 200 butir seberat 60 Gram, beserta satu unit sepeda motor Honda Scopy, dengan nomor Polisi BK 6785, dan satu unit HP warna Hitam," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Lanjut AKP Martualesi Sitepu, "Adapun tersangka ditangkap saat melintas di Jln.Sirandorung Rantau Prapat, melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil Ekstasi dengan upah Rp. 450.000 ribu, dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000. 

Tersangka menerangkan mendapat Ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP, selanjutnya dilakukan pemancingan, namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut.

Selain itu tersangka menerangkan, rencananya Ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka juga mengakui terlibat jaringan Narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.

Lebih jauh AKP Martualesi menjelaskan, "Sementara tersangka sudah mempunyai keluarga dan seorang anak, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Tutup Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak



×
Berita Terbaru Update