Gambar daging babi luar negeri yang diduga ilegal, beredar bebas diperjualbelikan di Batam dan Tanjungpinang (Foto : Narasumber) |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pengurus dan anggota Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan mendapat informasi tentang beredarnya daging babi ilegal asal luar negeri. Salah satu dengan merk kemasan FROZEN PORK BONELESS SKIN-ON SHEET RIBBED, BRASIL INSPECIONAL 3762 S.I.F.
Daging tersebut di datangkan dari luar negri melalui jalur perdagangan Singapura dengan menggunakan jasa kontainer untuk masuk ke Kota Batam, seterusnya daging tersebut akan dijual di pasar Kota Batam bahkan hingga ke kota Tanjung Pinang.
Diduga bahwa daging ilegal tersebut di datangkan oleh Importir nakal pengedar komoditas l ayam dan sapi.
Dimana daging tersebut dapat masuk ke Kota Batam dengan memanfaatkan kelemahan saat pengawasan bersamaan masuk ke Batam yang memanfaatkan kelemahan pengawasan disaat daging hendak masuk ke Kota Batam.
Daging babi diduga ilegal asal luar negeri siap jual (foto : Narasumber) |
Jisman S, Ketua Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan (KP2DPB) mengatakan, maraknya daging babi ilegal luar negeri yang diperjualbelikan di Batam dan Tanjungpinang, bisa mencapai 5 hingga 10 ton setiap harinya.
"Maraknya daging babi ilegal luar negeri di pasar pasar Kota Batam dan Tanjungpinang, Kami duga beredar sebanyak 5 hingga 10 ton setiap hari, yang berasal dari luar negeri, Brazil, Australia, Amsterdam.
"Jelas ini merupakan kasus baru penyebaran hama penyakit hewan, tidak steril, belum uji coba klinis dan tidak ada izin karantina kesehatan serta izin Importir, namun beredar dijual di sekitar Pasar, Pujabahari, Cahaya Garden, Mitra Raya, Legenda, Aviari, Botania, Tiban Center, di jual bebas tanpa stempel," ungkapnya.
Padahal diketahui setiap penjualan daging babi secara bebas wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batam.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ini diintensifkan, memfokuskan memantau penjualan daging babi, tujuannya untuk menjamin masyarakat yang mengkonsumsi daging babi yang sehat, dan masyarakat diminta melaporkan kepada Pemerintah apabila menemukan penjual daging babi nakal yang masih menjual daging babi yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Lebih jauh ungkapnya, "Pengurus P2DPB Pada tanggal 15 september 2021 telah menyurati Bapak Walikota Batam, Dinas KP2 Kota Batam, Karantina Batam, Karantina tanjung Pinang, Perihal Laporan Pengaduan Importir daging babi dari singapura.
Seterusnya pada tanggal 15 dan 29 September 2021 menyurati Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri Perihal Laporan Pengaduan Importir daging babi dari Singapura.
Namun hingga saat ini belum ada balasan atau tanggapan sama sekali dari Walikota Batam, Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri , Dinas KP2 Kota batam, kantor karantina Batam dan Tanjungpinang," sesalnya.
Lebih jauh Ia melanjutkan, "Mengigat Pemerintah sedang giat giatnya mencegah penularan Covid-19 di masyarakat, mari kita lebih jeli, jangan lengah, dan kepada aparat terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sanksi pidana seberat beratnya kepada Importir nakal pembawa kasus baru penyebaran hama penyakit hewan, pengedar komoditas daging babi ilegal luar negeri yang memanfaatkan kelemahan pengawas barang masuk dan keluar," tutupnya.
Laporan : Rudi Hartono
Editor : Lukman Simanjuntak