Gapura Perumahan Prima Garden, di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. (Foto : Lukman Simanjuntak) |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Warga Perumahan Prima Garden, yang menjadi nasabah atau kreditur pembelian unit rumah dari Developer Alirma Sarana Maju, melalui pihak pembiayaan PT Bank Tabungan Negara ( BTN) Persero, butuh sertifikat tanah dan bangunan, dan bukannya malah hanya mendapat janji-janji.
Hal ini disampaikan oleh Limbong yang merupakan perwakilan dari warga Perumahan Prima Garden yang menjadi konsumen dari Developer Alirma Sarana Maju.
Kepada wartawan, Limbong mengatakan, bahwa pihak Developer Alirma Sarana Maju selama ini, hanya memberikan janji-janji atas sertifikat yang sudah semestinya menjadi hak milik konsumen.
Pasalnya, menurut Limbong, konsumen sudah melunasi KPR kepada pihak Developer Alirma Sarana Maju, melalui pihak PT. BTN Persero beberapa tahun lalu.
Menurutnya beberapa nasabah ada yang sudah melunasi kredit cicilan rumah tersebut hingga 7 tahun lamanya, bahkan ada yang sudah melunasinya selama 13 tahun.
Namun selama itu pula nasabah hanya mendapatkan janji-janji. "Selama ini dari mereka itu hanya memberikan janji-janji saja. Seharusnya kalau mereka itu ada niat baik atau gentle, seharusnya diundang lah duduk bersama warga, pihak BTN, dan notaris.
Maka dengan begitu tidak perlu harus dilakukan RDP di DPRD, kami sangat mengucapkan terimakasih kalau mau duduk bersama dibicarakan disitu dengan baik-baik," ungkap Limbong.
Lanjutnya, "Selama ini mereka tidak mau duduk bersama. Kemarin mereka bertemu tetapi kami warga yang merupakan nasabahnya tidak dilibatkan. Jadi warga masih berharap ada pertemuan, itu sebabnya warga masih mendesak ke Komisi I DPRD Batam supaya dilakukan pertemuan, baik secara persuasif maupun dengan cara RDP di DPRD Batam," jelas Limbong kepada wartawan, Jumat (22/10/2021)
Laporan : Lukman Simanjuntak
Editor : Hendrik Restu F