Penyuluhan kepada anggota koperasi Maju Serempak Pelalawan, oleh Kabid Pembinaan Koperasi Kabupaten Pelalawan (Foto : Pranseda Simanjuntak) |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Kabupaten Pelalawan, Azwandi, berikan penyuluhan kepada anggota Koperasi Maju Serempak Pelalawan (MSP), di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/10/21).
Hadir dalam acara rapat tersebut, Kabid Pembinaan Koperasi, Azwandi yang didampingi oleh, Buyung Indra, Dewan Pengawas Koperasi MSP, Anton Munthe, Pranseda Simanjuntak, serta pengurus Koperasi MSP, Suswanto, S.Sos, selaku Ketua, Richad Simanjuntak, Sekretaris, Pandapotan Marpaung, Bendahara, beserta anggota Koperasi MSP.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Koperasi MSP, Richard Simanjuntak, dan dilanjutakan dengan kata sambutan oleh Ketua Koperasi MSP, Siswanto, S.Sos.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Pembinaan Koperasi, Azwandi menjelaskan, bahwah betapa pentingnya anggota dan pengurus koperasi memahami hak dan tangung jawabnya masing-masing.
"Karena koperasi adalah milik bersama, jadi harus dijalankan bersama-sama, dan semua kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus harus berdasarkan hasil keputusan rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi," ujarnya
Sambungnya, "Disamping itu, yang menjadi kewajiban anggota adalah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Maka anggota yang belum membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib tidak memiliki hak seorang anggota. Audapun yang menjadi hak seorang anggota Koperasi yaitu, mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kegiatan koperasi," ucapnya
Katanya lagi, "Pengurus Koperasi berperan dalam menjalankan roda usaha koperasi yang dibantu oleh badan pengawas, dan semua kebijakan yang dijalankan oleh pengurus koperasi harus sesuai dengan kesepakatan yang dibuat berdasarkan hasil rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi," ucap Azwandi mengakhiri,
Kegiatan rapat penyuluhan berjalan dengan baik dan ditutup dengan pembacaan notulen rapat oleh sekretaris MSP, yang selanjutnya akan dituangkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Maju Serempak Pelalawan.
Liputan : Pranseda
Editor : Lukman Simanjuntak