Pembangunan drainase U 80 milik developer Perumahan BASIMA RESIDENCE yang diduga dikerjakan menggunakan dana APBN melalui program KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop. (Foto : Lukman Simanjuntak) |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pembangunan peningkatan infrastruktur jalan dan drainase, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, dengan menggunakan anggaran APBN melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) patut dipertanyakan.
Pasalnya pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 12 Miliar lebih tersebut, terkesan dipaksakan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang berbatasan langsung dengan bisnis properti milik developer BASIMA RESIDENCE.
Pembangunan jalan dan drainase di blok C Perumahan BASIMA RESIDENCE diduga kuat menggunakan dana program KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop. (Foto : Lukman Simanjuntak) |
Berdasarkan pantauan wartawan, Minggu (24/10/2021) ada beberapa ruas jalan yang merupakan pembatas antara Kavling Shangrila dengan perumahan BASIMA RESIDENCE dan juga dengan kavling lainnya terkesan menjadi prioritas dari pembangunan KOTAKU tersebut.
Belum diketahui siapa yang menjadi pemilik jalan tersebut, apakah jalan tersebut merupakan jalan kavling, atau sebaliknya jalan milik perumahan BASIMA RESIDENCE.
Namun jika akses tersebut merupakan akses jalan milik Kavling Shangrila, maka perumahan BASIMA RESIDENCE di pastikan tidak memiliki akses jalan penghubung lingkungan perumahan.
Selain pembangunan jalan, pembangunan drainase milik perumahan BASIMA RESIDENCE juga terkesan menjadi salah satu prioritas dari pembangunan program KOTAKU di RT 04 RW 11 Kelurahan Sei Lekop tersebut.
Terkait hal ini, Lurah Sei Lekop, Lanaja, SE, dan juga Sekertaris Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, Agung Afitho, belum bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan.
Berbeda halnya dengan anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, kepada wartawan beliau dengan tegas mengatakan, bahwa program pembangunan KOTAKU tidak boleh dilaksanakan untuk kepentingan di perumahan yang merupakan milik developer.
Karena menurutnya perumahan yang merupakan milik developer, sudah semestinya memiliki akses dan infrastruktur tersendiri.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Dimana untuk luas lahannya sendiri, pengembang wajib menyediakan 30 persen luas tanah dari total pembangunan hunian.
Antar lain jalan penghubung, karena jalan penghubung menjadi fasilitas penting di setiap perumahan. Pembangunan jalan ini adalah untuk mengakomodir mobilitas penghuni, serta akses menuju fasilitas umum dan infrastruktur sekitar.
Selain itu, fasilitas jalan di dalam perumahan biasanya sudah di cor atau di-paving block sebagai finishing akhir sebelum dipasarkan.
"Dana KOTAKU memang tidak boleh digunakan untuk membangun fasilitas perumahan milik developer. Karena untuk pembangunan infrastruktur di perumahan sudah merupakan tanggungjawab dari developer itu sendiri.
Namun kita akan mencari tahu lebih dulu terkait fatwa planologi dari perumahan itu. Kenapa bisa satu jalan perumahan dengan jalan kavling," ucap Dandis Rajagukguk kepada wartawan.
Liputan : Lukman Simanjuntak
Editor : Hendrik Restu F