Notification

×

Tag Terpopuler

Terkesan Dipaksakan, Pembangunan KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop Diduga Menyasar Ke Infrastruktur Milik Pengusaha

Kamis, 28 Oktober 2021 | Oktober 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T13:32:38Z
Meski belum berpenghuni, perumahan yang diduga milik developer BASIMA RESIDENCE terlihat sudah disediakan fasilitas jalan dan juga saluran drainase, yang diduga kuat menggunakan dana program KOTAKU di Kelurahan Sei Lekop. (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Program pembangunan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kavling Shangrila dan juga perumahan BASIMA RESIDENCE RT 04/RW 11 dengan anggaran sebesar 12 Miliar lebih,  menyisakan banyak tanya di tengah masyarakat, dan juga beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Sei Lekop.

Pasalnya, pembangunan peningkatan jalan dan drainase dilingkungan ini sebelumnya diketahui mendapat penolakan, secara khusus dari Kordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Sei Lekop, Zainal.

Informasi dari Ketua BKM Kelurahan Sei Lekop, terkait dengan adanya  kawasan milik pihak Developer yang masuk kedalam program KOTAKU tersebut sudah dipertanyakan. 

Namun pada pelaksanaannya kawasan tersebut termasuk dalam pembangunan.

Hal ini dapat terlihat, dimana kawasan komplek perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut, yang notabenenya dikelilingi oleh lahan kavling, diduga mendapat manfaat yang sangat besar dari pembangunan jalan dan juga saluran drainase, dari program KOTAKU.

"Pada prinsipnya begini, semua usulan yang masuk dalam program KOTAKU itu lahir dari BKM, dimana BKM diminta untuk menghimpun data yang masuk dalam kota kumuh yang ada di Kelurahan Sei Lekop. 

Maka waktu itu kita masukkan beberapa titik wilayah yang bersambung dari beberapa RW, sehingga mencapai total kawasan kumuh Sei Lekop itu diestimasikan sekitar 88 hektar," jelas Zainal melalui sambungan telepon.

Lanjutnya, "Terkait dari properti milik developer yang masuk dalam kawasan kumuh itu, dari awal sudah kita pertanyakan. Karena kita sampaikan kepada tim Kotaku bahwa ini bisnis. 

Kemudian kata pihak Kotaku, iya, kalau gitu ini kita geser. Berlanjut, perkembangan dari program Kotaku yang masuk ke Sei Lekop dalam ruang segala kawasan, maka itu tentu ranah dari Kementerian PUPR dan Satuan Kerja (Satker) Provinsi. Dan tidak lagi melibatkan BKM Kelurahan.

Nah' proses berjalan, survei berjalan, tidak lagi melibatkan kita dari BKM. Mereka langsung bersama pihak Kelurahan turun ke lapangan waktu itu. 

Seharusnya mereka menggandeng BKM yang notabenenya itu adalah usulan dari BKM," ungkap Zainal.

Kata Zainal lagi, "Yang pasti waktu itu kita sudah jelaskan kepada pihak Kotaku, namun waktu itu tidak digubris oleh pihak Kotaku. Sehingga terjadilah apa yang terjadi sekarang. 

Dalam konteks ini, apakah ini menjadi pelanggaran atau tidak, kami tidak begitu paham. Yang jelas memang kawasan properti itu murni kawasan bisnis. 

Hanya memang lokasi tersebut masuk dalam kawasan kumuh Sei Lekop. Kalau kawasan ini tidak digarap, tentu kesan kumuhnya tidak hilang.

Tapi tentunya harus sesuai dengan SOP bang. Dan tentunya perlu dipertanyakan, tindakan ini benar atau tidak kepada pihak Kotaku, karena ini kawasan bisnis," tuturnya.

Sambungnya, "Kalau terkait dalam hal ini ada permainan antara pihak developer dengan tim Kotaku, atau pihak-pihak lain, saya pastikan BKM tidak terlibat di sana," ucap Zainal menegaskan.

Berbeda halnya dengan Lurah Sei Lekop, Lanaja, Agung Afitho, Sekertaris Dinas Perkimtan Kota Batam, Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi Apriadi, Kordinator Kotaku, Rika, terkesan lebih memilih bungkam tanpa sedikitpun mau memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


×
Berita Terbaru Update