Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, turut menjadi pendonor pada kegiata donor darah di DPRD Pelalawan, Senin (15/11/2021) |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Disela Pembahasan KUA-PPAS 2022, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan lakukan kegiatan donor, pada hari Senin 15/11/2021. Dari kegiatan tersebut terkumpul 32 Kantong Darah.
Kegiatan bakti sosial ini digelar di Gedung DPRD Pelalawan, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin disela kegiatan mengatakan, donor darah sudah menjadi agenda rutin para wakil rakyat di DPRD Pelalawan.
"Ini sudah menjadi agenda rutin DPRD Pelalawan, kegiatan donor darah ini dilaksanakan satu kali dalam tiga bulan," ungkapnya.
Menurut politisi Golkar ini, kebutuhan darah di Kabupaten Pelalawan khususnya untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci cukup tinggi. Sehingga DPRD Pelalawan turut berkontribusi untuk turut menyumbangkan darah.
"Sehingga kawan-kawan di DPRD dan Sekretariat Dewan bersama-sama mencoba menggelar aksi donor darah ini dan sudah menjadi kegiatan rutin di DPRD. Ini sudah jadi agenda," jelasnya.
Kegiatan donor darah ini, kata Baharudin, juga dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu, selain sudah menjadiagenda rutin.
"InsyAllah ini akan rutin setiap tiga bulan sekali. Anggota DPRD akan mendonorkan darahnya untuk masyarakat," tuturnya.
Kegiatan donor darah ini, digelar disela kesibukan para wakil rakyat melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
"Sekarang juga sedang ada kegiatan pembahasan APBD. Jadi yang datang sebelum pembahasan kita minta untuk donor darah dulu," terangnya.
Lebih lanjut Baharudin menyampaikan, DPRD Pelalawan sedang melakukan proses pembahasan KUA- PPAS yang prosesnya sudah berjalan sejak pekan kemarin.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, H Syafrizal SE ikut menjadi pendonor pada kegiatan donor darah di DPRD Pelalawan, Senin (15/11/2021) |
"Mulai dari penyerahan juga rapat secara maraton, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Kita rencanakan KUA-PPAS selesai secepatnya dan dilanjutkan dengan paripurna nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD," tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), APBD 2022 harus diselesaikan paling lambat 30 November 2021, sehingga tepat waktu.
"Semua proses dijalankan termasuk dinamika-dinamika yang berkembang, ini semua bagian dari proses pembahasan APBD itu sendiri dan kami paham tidak akan keluar dari koridor pedoman induknya RPJMD. Jadi RPJMD menjadi dasar, maka tolak ukurnya menyesuaikan dengan RPJMD yang sudah ditetapkan," tandas Ketua DPRD Pelalawan.(*)