Salah seorang panitia dan pegawai hotel melarang dan mengatakan, wartawan tidak boleh masuk dan meliputi kegiatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, di Grand Suma Hotel lantai 4 Blok songo |
LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kegiatan Workshop Pembinaan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan di Aula pertemuan Grand Suma Hotel lantai 4 Blok songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (05/11/2021).
Hal ini menimbulkan asumsi buruk terkait kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Ketika wartawan ingin mengambil gambar dan melihat ke dalam ruangan, salah seorang panitia dan pegawai hotel melarang dan mengatakan tidak boleh masuk.
"Nggak boleh masuk Pak dan nggak bisa diliput pak," kata si wanita tersebut.
Kemudian wartawan media ini bertanya kenapa acara tersebut tidak boleh diliput oleh wartawan?
Tetapi wanita tersebut tidak menjawab dan memilih pergi meninggalkan wartawan sambil menutup pintu aula pertemuan tersebut.
Staff dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tersebut bersikap sangat tidak mencerminkan kepatutan sebagai seorang pegawai Pemerintah, dan terkesan tidak menghargai profesi wartawan sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Ketua Alkowar Labuhanbatu Selatan, Herbert Manullang, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Pers.
"Dalam Undang-undang pers disebutkan dalam pasal 2 , pasal 4 , pasal 18 yang mengatur tentang kebebasan pers," ujar beliau.
Sungguh sangat disayangkan apabila suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemerintahan yang menggunakan anggaran Daerah tapi tidak bisa dipublikasikan ataupun diliput oleh wartawan.
Sementara Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 telah mengatur kebebasan pers untuk meliput suatu kegiatan, baik itu kegiatan pemerintah maupun kegiatan lainnya.
Dalam pasal 18 Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00,- (Lima ratus juta rupiah).
Liputan : M.Y.K.Simanjuntak
Editor : Hendrik Restu F